RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin mendapat sanksi pembinaan setelah bepergian ke luar negeri tanpa melalui mekanisme izin yang semestinya.
Perjalanan kedua ASN tersebut berlangsung pada awal Agustus 2026. Salah satunya diketahui merupakan pejabat di bagian Dokumentasi Pimpinan (Dokpim).
Kepala BKPSDM Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto membenarkan pemberian sanksi tersebut. Keduanya dinilai tidak memahami mekanisme cuti ASN untuk perjalanan ke luar negeri. “Tidak memahami mekanismenya,” ujar, Senin (21/9/2026).
Sanksi diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bentuknya berupa teguran lisan sebagai pembinaan agar keduanya tidak mengulangi kesalahan serupa.
Keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK.
PPK juga dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungan instansinya apabila diperlukan.
Informasi yang beredar, kedua ASN tersebut bepergian ke luar negeri pada awal Agustus 2026, bertepatan dengan waktu Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menunaikan ibadah umrah. (van)
Editor : Arief M