Tersandung Judol, Bansos untuk 561 Warga Banjarmasin Ditangguhkan

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 14:29 WIB
TERDETEKSI SISTEM: Dinsos Banjarmasin mencatat lebih dari 3.700 penerima bantuan sosial ditolak karena terindikasi berkaitan dengan judi online. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
TERDETEKSI SISTEM: Dinsos Banjarmasin mencatat lebih dari 3.700 penerima bantuan sosial ditolak karena terindikasi berkaitan dengan judi online. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Sebanyak 561 penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Banjarmasin ditangguhkan sementara oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena terindikasi terlibat judi online (judol).

Meski begitu, pemerintah tidak sepenuhnya menutup pintu. Mereka masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui jalur yang disiapkan Kemensos.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari mengatakan sebagian penerima yang terkena penangguhan kini mengajukan sanggahan. Mereka mengaku tidak pernah bermain judol.

Menurut Ayu, kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya penyalahgunaan data pribadi. Data seseorang dapat dimanfaatkan pihak lain untuk aktivitas yang akhirnya membuat namanya terindikasi dalam sistem.

“Mereka yang harusnya mendapat bantuan akhirnya terputus karena adanya indikasi judol. Ternyata mereka bukan pelaku, melainkan ada yang memanfaatkan datanya untuk bermain judol,” katanya.

Ia menyebut, kasus penyalahgunaan data pribadi bukan hanya terjadi di Banjarmasin. Persoalan serupa juga ditemukan di daerah lain.

Yang cukup banyak menjadi korban, lanjut Eka, adalah kelompok lanjut usia (lansia). Mereka dinilai lebih rentan dibujuk untuk menyerahkan data pribadi maupun melakukan verifikasi biometrik.

“Kebanyakan lansia. Awalnya diajak selfie, ternyata biometrik wajah digunakan untuk hal-hal seperti judol. Hingga akhirnya mereka terdata tidak layak menerima bansos,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga data pribadi. Jangan mudah memberikan identitas, termasuk foto wajah dan data biometrik, kepada orang yang tidak jelas kepentingannya.

Selain persoalan penyalahgunaan data, penghentian bansos juga dapat terjadi apabila ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi bermain judol.

“Jika salah satu anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga itu bermain judol, maka bisa menjadi penyebab bansosnya dicabut,” ujarnya.

Meski begitu, Dinsos Banjarmasin tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggahan. Termasuk mereka yang namanya terindikasi judol, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kemensos.

Salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat judol serta memenuhi persyaratan lain untuk proses verifikasi ulang.

Bagi penerima yang memang terindikasi terlibat judol, Kemensos juga menyediakan jalur tobat. Jalur ini menjadi kesempatan bagi penerima untuk menunjukkan komitmen berhenti dari aktivitas perjudian online.

“Nanti mereka yang terindikasi judol ini diminta menutup rekening, dompet digital dan lainnya agar tidak bermain judol lagi,” terangnya.

Namun kesempatan tersebut bukan tanpa batas. Jalur tobat hanya diberikan satu kali.

Jika kembali mengulangi aktivitas yang sama, data penerima dapat kembali dibekukan. Artinya, kesempatan untuk tetap menjadi penerima bansos bisa kembali hilang.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan data pribadi. Terlebih bagi penerima bansos yang menggantungkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Masyarakat agar selalu berhati-hati agar identitas pribadi tidak dimanfaatkan orang lain,” pungkas Ayu.

Editor : Sutrisno
bansos judi online judol banjarmasin dinas sosial