RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil alih sementara pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah. Kebijakan ini dilakukan sembari menata ulang tata kelola situs cagar budaya tersebut agar lebih tertib serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi peziarah.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah berpedoman pada dua surat keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin.
Pertama, SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 789 Tahun 2022 tentang pengelolaan situs cagar budaya Kompleks Makam Sultan Suriansyah melalui UPTD kawasan wisata.
Kedua, SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 tentang penetapan Kompleks Makam Sultan Suriansyah sebagai situs cagar budaya.
“Dari kedua SK tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Makam Sultan Suriansyah adalah Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Terkait adanya tafsir bahwa SK Nomor 789 Tahun 2022 hanya mengatur tiga titik, Ibnu mengatakan Pemko telah meminta penjelasan kembali kepada tim cagar budaya yang memberikan rekomendasi terhadap kedua SK tersebut.
Berdasarkan penjelasan tim tersebut, menurut Ibnu, kewenangan pengelolaan tidak hanya terbatas pada tanah atau tiga titik, tetapi juga mencakup kawasan cagar budaya makam.
Ibnu turut merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut dia, apabila tidak ada pihak yang dapat menunjukkan status sebagai zuriat atau ahli waris yang sah sesuai ketentuan hukum, penguasaan dan pemeliharaan cagar budaya berada pada negara.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pihak yang mengaku sebagai zuriat Sultan Suriansyah untuk menunjukkan silsilah atau bukti sebagai ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemko Kaji Status Pengelolaan
Selain mengambil alih sementara pengelolaan, Pemko Banjarmasin tengah mengkaji kembali SK Nomor 403 Tahun 2023.
Ibnu menjelaskan, dalam SK tersebut terdapat keterangan mengenai status kepemilikan yang menyebut pengelolaan dilakukan Yayasan Sultan Suriansyah atau Pemko Banjarmasin.
Namun, pemerintah menemukan yayasan yang ada bernama Yayasan Restu Sultan Suriansyah. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang kini ditelaah Pemko.
“Ini juga menjadi bagian yang sedang kami telaah,” ujar mantan Camat Banjarmasin Barat tersebut.
Selama proses kajian berlangsung, Pemko memilih mengambil alih pengelolaan kawasan sambil menyusun pola pengelolaan baru. Langkah itu juga disebut merespons aspirasi masyarakat agar kawasan makam lebih tertib, bersih, serta mampu menjaga marwah Sultan Suriansyah.
“Untuk sementara kami ambil alih dulu semuanya, sambil melakukan revisi dan menyusun kepengurusan serta pengelola yang teradministratif dengan baik,” jelasnya.
Meski demikian, pengelola yang selama ini terlibat masih memiliki peluang untuk masuk dalam pola pengelolaan berikutnya. Keputusan mengenai komposisi pengelola akan dibicarakan setelah penataan selesai dirumuskan.
“Nanti akan dibicarakan kembali. Bisa masuk, bisa tidak. Polanya yang akan kita atur,” katanya.
Pengelolaan di Bawah UPTD
Pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah nantinya tetap berada di bawah UPTD Menara Pandang. Pemko ingin memastikan tata kelola kawasan berjalan proporsional dan sesuai ketentuan.
Ibnu menilai penataan penting karena Makam Sultan Suriansyah merupakan bagian dari sejarah Kesultanan Banjar.
Momentum 500 tahun berdirinya Kerajaan Sultan Suriansyah juga dinilai menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki tata kelola kawasan tersebut.
Selain aspek administrasi, Pemko menargetkan penataan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat yang berziarah.
“Kami ingin melakukan penataan yang baik dari pemerintah kota agar para peziarah merasa nyaman dan aman berada di sana,” pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno