RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Polemik pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah kembali mencuat.
H Alariansyah, selaku pengelola dan pemelihara Kompleks Makam Sultan Suriansyah melalui kuasa hukumya, Depronsyah Kobara SH MH menegaskan kewenangan pengelolaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) 789 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kawasan Makam Sultan Suriansyah hanya mencakup tiga titik.
Ketiga titik itu adalah lahan parkir yang dibebaskan Disporapar Banjarmasin, lahan parkir yang dibebaskan Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Banjarmasin, dan halaman yang dibebaskan Pemko Banjarmasin tahun 1990.
Menurutnya, tiga titik tersebut harus dibedakan dengan kompleks makam dan kawasan cagar budaya.
Jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui SK ditafsirkan sebagai kewenangan mengelola seluruh kawasan.
“Kalau merujuk SK pengelolaan, kewenangan Pemerintah itu hanya tiga titik,” tegasnya.
Depron menyebut tiga titik tersebut merupakan aset Pemerintah, bukan aset Yayasan.
Namun, status itu tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengubah atau mengelola bagian lain dari kompleks makam.
Ia menegaskan kawasan makam memiliki status cagar budaya yang juga harus menjadi perhatian.
Penetapan tersebut menurutnya memiliki dasar tersendiri melalui SK Nomor 403 Tahun 2023 tentang Penetapan Kompleks Makam Sultan Suriansyah Sebagai Situs Cagar Budaya
“Harus dibedakan antara SK pengelolaan dengan SK penetapan cagar budaya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan penataan kawasan yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut dia, penataan sebenarnya sudah lama diminta kepada Pemerintah.
Mulai dari pedagang, parkir, hingga aktivitas di sekitar kawasan makam.
Namun diharapkan tidak mengubah bagian dalam kompleks makam yang berada di luar kewenangan pengelolaan tiga titik.
Depron juga menyoroti sejumlah spanduk yang berisi larangan bagi peziarah.
Menurutnya, kawasan Makam Sultan Suriansyah didatangi masyarakat dari berbagai daerah untuk berziarah.
Karena itu, setiap larangan yang dipasang harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh sembarangan.
“Intinya, kami meminta semua pihak kembali pada dasar hukum dan dokumen yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan apabila Pemerintah ingin menetapkan pengelola definitif, maka hal tersebut dipersilakan, sepanjang dilakukan sesuai aturan.
Namun, kewenangannya tetap harus sesuai dengan batas yang diberikan dalam SK.
“Kalau memang Pemerintah ingin menetapkan pengelola definitif, silakan dilakukan sesuai aturan. Tetapi pengelolaannya cukup pada tiga titik yang memang menjadi kewenangan berdasarkan SK. Jangan sampai menyentuh atau mengubah kompleks makam dan kawasan cagar budaya,” pungkas Depron.
Editor : Fauzan Ridhani