Udara Sangat Tidak Sehat, PJJ Banjarmasin Diperpanjang 3 Hari

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 16:49 WIB

 

BERMASKER: Seorang siswi mengenakan masker saat datang ke sekolah di tengah kabut asap akibat karhutla di Banjarmasin sebelum pembelajaran jarak jauh diterapkan. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
BERMASKER: Seorang siswi mengenakan masker saat datang ke sekolah di tengah kabut asap akibat karhutla di Banjarmasin sebelum pembelajaran jarak jauh diterapkan. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai Kamis (10/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026), setelah kualitas udara masih berada dalam kategori sangat tidak sehat.

Kebijakan PJJ berlaku bagi PAUD, SD, SMP, dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), baik negeri maupun swasta, di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, PJJ telah diberlakukan pada 7–9 September 2026 akibat pencemaran udara dari asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Disdik Kota Banjarmasin Ryan Utama mengatakan, keputusan memperpanjang PJJ diambil setelah pihaknya mengevaluasi perkembangan kualitas udara di Kota Seribu Sungai.

Berdasarkan pemantauan pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.00 Wita, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Banjarmasin tercatat mencapai angka 298.

“Angka tersebut masuk kategori sangat tidak sehat, yang berada pada rentang 201–300,” kata Ryan.

Kondisi kualitas udara tersebut membuat kegiatan pembelajaran tatap muka belum dapat kembali dilaksanakan. Disdik akhirnya memperpanjang PJJ untuk seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

PJJ Dievaluasi Setiap Tiga Hari

Perpanjangan PJJ merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala Disdik Banjarmasin Nomor 6378 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan dalam kondisi darurat pencemaran udara akibat asap karhutla.

Disdik Banjarmasin juga belum memastikan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah 12 September 2026.

Keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara. Artinya, kebijakan PJJ berpotensi kembali diperpanjang apabila kondisi udara belum membaik.

“Kebijakan PJJ dievaluasi setiap tiga hari berdasarkan perkembangan kualitas udara,” jelas Ryan.

Selama PJJ berlangsung, ketentuan teknis yang sebelumnya ditetapkan tetap diberlakukan. Di antaranya penerapan protokol kesehatan 6M+1S, penyederhanaan beban belajar, serta pencatatan kehadiran peserta didik. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
PJJ Banjarmasin kualitas udara Banjarmasin ISPU Banjarmasin kabut asap Banjarmasin sekolah di Banjarmasin