RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kerja sama pengelolaan Wisata Kampung Ketupat antara Pemko Banjarmasin dan pihak swasta memasuki tahap pengakhiran. PT Juru Supervisi Indonesia (PT JSI) sebagai pengelola Wisata Kampung Ketupat menyatakan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban, karena kondisi keuangan dan ekonomi yang tidak stabil.
Namun, berakhirnya kerja sama tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola. Pemko Banjarmasin masih menghitung utang tunggakan sewa dan denda yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Diyanoor mengatakan pengakhiran kerja sama diperlukan agar kewajiban pembayaran sewa lahan tidak terus berjalan.
“Karena pengelola tidak bisa lagi membayar akibat kondisi keuangan dan ekonomi yang tidak stabil. Pemasukan dan pengeluaran sudah tidak seimbang, lalu memutuskan untuk mundur,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Diyanoor menjelaskan kerja sama tersebut berlaku selama 15 tahun. Dimulai pada 2022, masa kerja sama seharusnya berakhir pada 2037. Namun, pengelola memilih mengakhiri kerja sama lebih awal.
Konsekuensinya, masih ada kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan. Nilainya sementara disebut lebih dari Rp300 juta, terdiri dari tunggakan sewa dan denda keterlambatan.
Meski demikian, angka tersebut belum final. Pemko masih meminta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penghitungan secara rinci. “Hitungannya lebih dari Rp300 juta. Tapi harus pastikan lagi nilai berdasarkan rinciannya dengan BPKPAD supaya tidak salah,” kata Diyanoor.
Selain tunggakan pokok sewa, pengelola juga dikenakan denda keterlambatan. Perjanjian kerja sama turut mengatur denda apabila pengelola mengundurkan diri sebelum masa kerja sama berakhir.
Diyanoor mengatakan pengelola telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Namun, mereka mengaku tidak mampu membayar sekaligus, dan mengusulkan pembayaran secara cicilan.
Usulan tersebut masih dibahas. Pemko nantinya akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan mekanisme serta jangka waktu pembayaran.
Aset Kampung Ketupat Kembali ke Pemko
Di sisi lain, berakhirnya kerja sama membuka peluang bagi Pemko Banjarmasin untuk menata kembali kawasan Kampung Ketupat. Dalam kesepakatan pengakhiran, pengelola berkomitmen menyerahkan atau menghibahkan aset yang berada di lokasi kepada Pemko Banjarmasin.
“Dengan begitu kita bisa menentukan apa yang perlu diperbaiki atau diapakan,” jelas Diyanoor.
Penataan kembali dinilai mendesak karena sejumlah bangunan di kawasan tersebut mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan penilaian Dinas PUPR melalui bidang Cipta Karya pada Maret 2026, tingkat kerusakan bangunan di kawasan Kampung Ketupat disebut telah mencapai lebih dari 60 persen.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah gapura kawasan tersebut. Kondisinya mulai goyang. Sebelumnya, Pemko tidak berani melakukan tindakan, karena status aset masih berada dalam pengelolaan pihak swasta.
Plt Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah menegaskan pengelola tetap berkewajiban melunasi pembayaran sewa sekaligus denda kepada Pemko.
“Bayar sewa dan denda. Akumulasi,” ungkap Jefrie. Mengenai mekanisme pembayaran, termasuk opsi cicilan, masih dalam pembahasan.
Jefrie memastikan kewajiban tersebut bukan menjadi beban Pemko Banjarmasin. Setelah kerja sama berakhir, pemerintah kota juga akan menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut, termasuk menentukan pola pengelolaan dan langkah penataan kawasan Kampung Ketupat ke depan.(van/az/dye)
KAMPUNG KETUPAT BERGANTI PENGELOLA
KERJA SAMA DIAKHIRI
- Pemko Banjarmasin dan PT Juru Supervisi Indonesia (PT JSI) mengakhiri kerja sama pengelolaan Kampung Ketupat.
- Kerja sama sebelumnya berlangsung selama 15 tahun.
- Dimulai 2022, seharusnya berakhir 2037.
- PT JSI memilih mundur lebih awal karena kondisi keuangan dan ekonomi tidak stabil.
MASIH PUNYA TANGGUNGAN
- Tunggakan sewa dan denda diperkirakan lebih dari Rp300 juta.
- Nilai tersebut belum final.
- BPKPAD masih melakukan penghitungan rinci.
- Kewajiban mencakup tunggakan sewa + denda keterlambatan.
PT JSI AJUKAN CICILAN
- Pengelola menyatakan iktikad baik untuk melunasi kewajiban.
- Namun, PT JSI mengaku belum mampu membayar sekaligus.
- Opsi pembayaran secara cicilan diusulkan.
- Mekanisme dan jangka waktu cicilan masih dibahas Pemko.
ASET KEMBALI KE PEMKO
- Setelah kerja sama berakhir, aset di kawasan Kampung Ketupat akan diserahkan/dihibahkan kepada Pemko Banjarmasin.
- Pemko kemudian dapat menentukan langkah penataan dan pemanfaatan kawasan.
KONDISI BANGUNAN MEMPRIHATINKAN
- Penilaian Dinas PUPR pada Maret 2026 menunjukkan tingkat kerusakan bangunan lebih dari 60 persen.
- Salah satu yang menjadi perhatian adalah gapura Kampung Ketupat.
- Kondisinya mulai goyang dan perlu ditangani.
PEMKO SIAP BENAHI KAWASAN
- Status aset yang kembali ke Pemko membuka peluang untuk melakukan perbaikan.
- Pemerintah kota akan menentukan pola pengelolaan baru.
- Penataan kawasan menjadi salah satu agenda setelah proses pengakhiran kerja sama rampung.
Sumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak