Pengelola Kampung Ketupat Banjarmasin Mundur, Tinggalkan Tunggakan Utang dan Denda Lebih Rp300 Juta

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:34 WIB
BERAKHIR: Pengelola Kawasan Kampung Ketupat Banjarmasin resmi mengakhiri kerja sama. Namun, pengelola masih memiliki kewajiban bayar sewa dan denda lebih dari Rp300 juta. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
BERAKHIR: Pengelola Kawasan Kampung Ketupat Banjarmasin resmi mengakhiri kerja sama. Namun, pengelola masih memiliki kewajiban bayar sewa dan denda lebih dari Rp300 juta. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kerja sama pengelolaan Wisata Kampung Ketupat antara Pemko Banjarmasin dan pihak swasta memasuki tahap pengakhiran. PT Juru Supervisi Indonesia (PT JSI) sebagai pengelola Wisata Kampung Ketupat menyatakan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban, karena kondisi keuangan dan ekonomi yang tidak stabil.

Namun, berakhirnya kerja sama tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola. Pemko Banjarmasin masih menghitung utang tunggakan sewa dan denda yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp300 juta.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Diyanoor mengatakan pengakhiran kerja sama diperlukan agar kewajiban pembayaran sewa lahan tidak terus berjalan.

“Karena pengelola tidak bisa lagi membayar akibat kondisi keuangan dan ekonomi yang tidak stabil. Pemasukan dan pengeluaran sudah tidak seimbang, lalu memutuskan untuk mundur,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Diyanoor menjelaskan kerja sama tersebut berlaku selama 15 tahun. Dimulai pada 2022, masa kerja sama seharusnya berakhir pada 2037. Namun, pengelola memilih mengakhiri kerja sama lebih awal.

Konsekuensinya, masih ada kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan. Nilainya sementara disebut lebih dari Rp300 juta, terdiri dari tunggakan sewa dan denda keterlambatan.

Meski demikian, angka tersebut belum final. Pemko masih meminta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan penghitungan secara rinci. “Hitungannya lebih dari Rp300 juta. Tapi harus pastikan lagi nilai berdasarkan rinciannya dengan BPKPAD supaya tidak salah,” kata Diyanoor.

Selain tunggakan pokok sewa, pengelola juga dikenakan denda keterlambatan. Perjanjian kerja sama turut mengatur denda apabila pengelola mengundurkan diri sebelum masa kerja sama berakhir.

Diyanoor mengatakan pengelola telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Namun, mereka mengaku tidak mampu membayar sekaligus, dan mengusulkan pembayaran secara cicilan.

Usulan tersebut masih dibahas. Pemko nantinya akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan mekanisme serta jangka waktu pembayaran.

Aset Kampung Ketupat Kembali ke Pemko

Di sisi lain, berakhirnya kerja sama membuka peluang bagi Pemko Banjarmasin untuk menata kembali kawasan Kampung Ketupat. Dalam kesepakatan pengakhiran, pengelola berkomitmen menyerahkan atau menghibahkan aset yang berada di lokasi kepada Pemko Banjarmasin.

“Dengan begitu kita bisa menentukan apa yang perlu diperbaiki atau diapakan,” jelas Diyanoor.

Penataan kembali dinilai mendesak karena sejumlah bangunan di kawasan tersebut mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan penilaian Dinas PUPR melalui bidang Cipta Karya pada Maret 2026, tingkat kerusakan bangunan di kawasan Kampung Ketupat disebut telah mencapai lebih dari 60 persen.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah gapura kawasan tersebut. Kondisinya mulai goyang. Sebelumnya, Pemko tidak berani melakukan tindakan, karena status aset masih berada dalam pengelolaan pihak swasta.

Plt Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah menegaskan pengelola tetap berkewajiban melunasi pembayaran sewa sekaligus denda kepada Pemko.

“Bayar sewa dan denda. Akumulasi,” ungkap Jefrie. Mengenai mekanisme pembayaran, termasuk opsi cicilan, masih dalam pembahasan.

Jefrie memastikan kewajiban tersebut bukan menjadi beban Pemko Banjarmasin. Setelah kerja sama berakhir, pemerintah kota juga akan menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut, termasuk menentukan pola pengelolaan dan langkah penataan kawasan Kampung Ketupat ke depan.(van/az/dye)

KAMPUNG KETUPAT BERGANTI PENGELOLA

KERJA SAMA DIAKHIRI

MASIH PUNYA TANGGUNGAN

PT JSI AJUKAN CICILAN

ASET KEMBALI KE PEMKO

KONDISI BANGUNAN MEMPRIHATINKAN

PEMKO SIAP BENAHI KAWASAN

Editor : Arief M
Sumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak
PT Juru Supervisi Indonesia sewa dan denda Wisata Kampung Ketupat mengundurkan diri