RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Banjarmasin mulai dibahas. Meski sejumlah objek pajak dan retribusi berpotensi disesuaikan, DPRD menegaskan perubahan aturan tersebut jangan sampai berujung pada beban baru bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, mengatakan perubahan perda perlu dibarengi dengan keterlibatan masyarakat. Karena itu, DPRD menggelar konsultasi publik untuk menjaring masukan sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Bagaimanapun, yang akan menjalankan, menikmati, dan merasakan dampaknya adalah masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembahasan perda perlu diperbanyak,” ujar politisi PKB, Jumat (4/9/2026).
Menurut Hakim, konsultasi publik juga penting untuk memastikan seluruh masukan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD bersama Pemko Banjarmasin. Sebab, bisa saja ada persoalan di lapangan yang belum terpikirkan dalam pembahasan sebelumnya.
Ia menyebut perubahan perda berkaitan dengan penyesuaian terhadap aturan turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Termasuk kemungkinan adanya perubahan objek pajak maupun retribusi.
Namun, Hakim menegaskan perubahan tersebut belum tentu berarti kenaikan pajak.
“Belum tentu (naik). Pajak ini merupakan amanah undang-undang. Nanti mungkin ada penyesuaian, ada yang berubah, bahkan bisa saja ada yang dihilangkan,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap perubahan perda benar-benar diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai penyesuaian aturan justru membuat masyarakat semakin terbebani.
Sementara itu sebelumnya, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan evaluasi perda dilakukan karena masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas. Termasuk potensi retribusi dari beberapa SKPD penghasil yang belum tercantum secara detail.
“Dalam evaluasi pajak dan retribusi daerah, ada beberapa hal yang perlu mendapat penegasan. Ternyata masih ada beberapa SKPD penghasil yang belum masuk secara detail dalam perda,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh potensi penerimaan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai pelayanan sudah berjalan dan retribusi dipungut, tetapi belum memiliki wadah dalam perda.
“Itu yang bisa menjadi masalah. Karena itu kami minta semuanya didetailkan,” tegasnya.
Terkait perubahan tarif, Edy mengatakan perhitungannya masih dirumuskan dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Detail perhitungannya masih kita rumuskan. Yang jelas ada perubahan sistem perhitungan dan kita sesuaikan dengan aturan,” katanya.
BPKPAD juga meminta seluruh SKPD melakukan pendataan terhadap objek pajak dan retribusi yang sudah ada maupun yang belum terakomodasi dalam perda.
“Mana yang sudah ada, mana yang belum masuk, semuanya harus disampaikan,” ujarnya.
Edy menargetkan perubahan perda tersebut dapat dirampungkan pada September. Saat ini, secara umum materi sudah siap dan tinggal melengkapi rincian dari SKPD.
“Target kita September sudah harus selesai. Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan bisa selesai. Setelah itu tinggal merumuskan keseluruhan yang akan kita diskusikan bersama dewan,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti