RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Lebih dari 3.700 kasus bantuan sosial (bansos) di Kota Banjarmasin tercatat bermasalah, karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Angka tersebut disebut menjadi yang tertinggi di Kalsel.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, pembaruan dan pendaftaran data penerima dalam sistem perlindungan sosial (Perlinsos) terus berjalan. Indikasi aktivitas judi online dapat berdampak langsung terhadap status kelayakan penerima bansos. Bahkan, Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dihentikan melalui sistem.
“PKH-nya langsung diputus,” ujar Eka, Rabu (2/9).
Namun, persoalannya tidak selalu berhenti pada orang yang datanya terindikasi. Status bantuan anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dapat ikut terdampak. “Bisa jadi memang dia pelaku, bisa jadi anak, bisa jadi cucu. Tapi satu KK mereka tergabung,” katanya.
Kondisi ini menjadi perhatian ketika dalam satu KK terdapat penerima bantuan lain yang membutuhkan, termasuk warga lanjut usia (lansia).
“Yang kasihan itu yang diputus PKH-nya itu lansia,” jelasnya.
Eka menerangkan, data penerima bansos dalam sistem Perlinsos terhubung dengan berbagai sumber data dan kelembagaan. Saat seseorang didaftarkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi.
Jika ditemukan indikator tertentu, sistem secara otomatis dapat menetapkan seseorang berstatus tidak layak menerima bantuan, sekaligus menampilkan alasan penolakannya. “Ketika kita memasukkan NIK untuk mendaftarkan seseorang di Perlinsos, itu langsung tertolak. Langsung tidak layak secara otomatis di dalam sistem,” bebernya.
Menurut Eka, indikator tersebut dapat berkaitan dengan aktivitas transaksi digital yang terdeteksi sistem. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap aktivitas permainan digital yang berpotensi terhubung dengan praktik perjudian.
Sebab, praktik judol kini tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Sebagian dapat tersamarkan melalui permainan atau aplikasi digital.
“Ada yang terselubung dengan game online dan lain-lain. Padahal tujuannya untuk berjudi,” ungkapnya.
Dinsos Banjarmasin mengimbau masyarakat, terutama keluarga yang masih tercatat dalam satu KK, menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian online. Eka menyebut data awal pada Agustus menunjukkan kasus yang terindikasi berkaitan dengan judol telah menembus lebih dari 3.700.
Angka tersebut masih dapat berubah seiring proses pemutakhiran data. Ia juga belum memastikan jumlah terbaru karena pendaftaran dan pembaruan data masih berlangsung. “Bisa jadi ada peningkatan karena itu data awal bulan Agustus ini. Tapi dengan 3.700 itu saja sudah tertinggi di Kalsel,” pungkasnya.(van/az/dye)
Editor : Arief M