RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity 2026–2046. Regulasi ini menjadi pijakan pengembangan kawasan sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis konektivitas transportasi.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026. RDTR Aerocity merupakan regulasi tata ruang detail pertama yang resmi berlaku dari empat RDTR yang dirancang Pemko Banjarbaru.
Penyusunan RDTR tersebut berlangsung selama tiga tahun, mulai 2023 hingga disahkan pada 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, mengatakan kawasan Aerocity memiliki luas 7.219,99 hektare yang mencakup sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.
Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi baru sekaligus kawasan bisnis masa depan Banjarbaru.
“Bandara Syamsudin Noor sebagai gerbang utama Kalsel kami tempatkan sebagai episentrum pertumbuhan. Harapannya, kawasan ini mampu menarik arus investasi secara masif dan menstimulasi perkembangan wilayah di sekitarnya,” ujar Sirajoni usai membuka sosialisasi Perwali di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (27/8).
Pengembangan Aerocity mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD). Konsep tersebut menitikberatkan pada pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Konektivitas Aerocity nantinya ditopang oleh integrasi transportasi udara, jaringan Bus Rapid Transit (BRT), serta rencana pengembangan jalur kereta api.
Tak hanya diarahkan menjadi kawasan bisnis dan transportasi, tata ruang Aerocity juga menyediakan ruang bagi pengembangan permukiman yang berkelanjutan.
Penetapan RDTR juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor dalam pemanfaatan ruang. RDTR Aerocity telah terintegrasi secara digital dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan mempermudah proses perizinan, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai lokasi dan kesesuaian kegiatan usahanya.
Sirajoni berharap penerapan RDTR Aerocity dapat mempercepat investasi sekaligus mengarahkan pertumbuhan kawasan agar lebih terencana.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki peran strategis dalam menopang aktivitas ekonomi regional maupun nasional. (she/al/ris)
Editor : Arief