RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan aturan baru untuk menata jaringan fiber optik yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin Febpry Graha Utama mengatakan, Perwali tersebut menjadi landasan untuk mengatur keberadaan jaringan telekomunikasi agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban ruang kota.
“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” kata Febpry, belum lama ini.
Penataan fiber optik nantinya tidak menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah.
Pemko akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing ruas jalan.
Beberapa skema yang disiapkan meliputi pemindahan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, penggunaan metode boring tanpa penggalian terbuka, serta penerapan tiang bersama.
Sejumlah ruas jalan protokol juga akan dijadikan kawasan percontohan atau etalase kabel bawah tanah.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penataan wajah kota sekaligus memberikan kepastian bagi provider dalam membangun dan mengelola jaringan.
Tak hanya penataan fisik, Pemko juga mengkaji pengelolaan jaringan secara terintegrasi.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah menunjuk operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.
Menurut Febpry, konsep tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok.
Namun, model yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi infrastruktur Banjarmasin.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujarnya.
Perwali tersebut juga mengatur mekanisme penindakan bagi provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya.
Sanksi disiapkan secara bertahap, mulai teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.
“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.
Febpry mengatakan, Pemko tetap mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha sebelum penerapan aturan.
Dari koordinasi awal, sebagian besar provider disebut memberikan respons positif terhadap rencana penataan tersebut.
Langkah Pemko Banjarmasin tersebut mendapat dukungan dari DPRD Banjarmasin. Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Mutmainnah, menilai penataan jaringan fiber optik diperlukan bukan hanya untuk memperbaiki estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban ruang publik.
Meski demikian, ia mengingatkan agar Perwali yang menjadi dasar penataan tidak sekadar berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki pemetaan yang jelas terhadap seluruh jaringan fiber optik yang ada di Kota Seribu Sungai.
Selain itu, standar teknis, pembagian kewenangan, hingga mekanisme pengawasan dan penindakan juga harus diatur secara terukur.
“Kita semua berharap Perwali tidak berhenti pada aturan di atas kertas. Harus ada pemetaan yang jelas hingga mekanisme pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap seluruh provider,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).
Ketua DPC PKS Banjarmasin itu juga meminta pemerintah memastikan kebijakan penataan tidak berdampak pada kenaikan biaya layanan internet yang harus ditanggung masyarakat.
Apabila pemerintah nantinya mendorong konsep tiang bersama atau pengelolaan infrastruktur telekomunikasi secara terintegrasi, Mutmainnah menilai aspek transparansi dan keadilan bagi seluruh penyedia layanan juga harus menjadi perhatian.
DPRD Banjarmasin, lanjutnya, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Penataan jaringan diharapkan tidak hanya membuat wajah kota lebih tertib, tetapi juga mendorong kualitas layanan telekomunikasi yang semakin baik.
“Kita semua pastinya ingin Banjarmasin memiliki jaringan telekomunikasi yang tertib dan modern, tetapi pada saat yang sama pelayanan internet kepada masyarakat tetap terjangkau dengan kualitasnya semakin baik,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta Pemko memiliki target pelaksanaan yang jelas. Mulai dari waktu penerapan, kawasan yang menjadi prioritas, mekanisme pengawasan, hingga memastikan seluruh provider mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi, kami mendukung penataannya, tetapi pemerintah juga harus memiliki target yang jelas dan memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi oleh seluruh provider,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti