Soal Makam Sultan Suriansyah, Warga Alalak Desak Pemko Banjarmasin Bentuk Pengelola Definitif

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sejumlah warga Alalak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Banjarmasin, Rabu (26/8/2026). Mereka mendesak Pemko segera membenahi pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
Sejumlah warga Alalak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Banjarmasin, Rabu (26/8/2026). Mereka mendesak Pemko segera membenahi pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Sejumlah warga Alalak mendatangi Kantor Wali Kota Banjarmasin, Rabu (26/8) siang. Mereka mendesak pemerintah kota segera memperjelas pengelolaan situs cagar budaya Kompleks Makam Sultan Suriansyah.

Tokoh masyarakat Alalak, Ahmad Maulana mengatakan salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan Pemko Banjarmasin adalah membentuk badan pengelola definitif. Ia menyoroti Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2023 tentang Penetapan Kompleks Makam Sultan Suriansyah sebagai Situs Cagar Budaya.

Dalam lampiran keputusan tersebut, tercantum Pemko Banjarmasin dan Yayasan Sultan Suriansyah sebagai pemilik. “Kalau itu memang punya legal standing milik Pemko, harusnya sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Jangan telantar seperti selama ini,” ujar Haji Imau, panggilan akrab Ahmad Maulana.

Ia mempertanyakan implementasi keputusan yang telah diterbitkan sejak 2023 tersebut. Selama hampir tiga tahun, keputusan itu terkesan belum menjadi dasar pengelolaan kawasan. “Sekarang Makam Sultan Suriansyah belum ada pengelola secara definitif. Langkah pertama itu segera bentuk badan pengelolanya,” tegasnya.

Menurut Haji Imau, badan pengelola nantinya dapat mengidentifikasi berbagai persoalan di kawasan makam. Termasuk memastikan dokumen kepemilikan dan menyusun program pengembangan kawasan.

Pengelolaan, lanjutnya, tidak semestinya hanya berfokus pada kebersihan. Sebagai situs cagar budaya dengan nilai sejarah panjang, kawasan tersebut juga perlu dihidupkan sebagai ruang budaya dan keagamaan.

Ia berharap fasilitas kawasan dapat ditata, sehingga masyarakat bisa berziarah dan berdoa dengan nyaman, sekaligus membuka ruang bagi kegiatan kebudayaan.

Haji Imau juga menyoroti persoalan sosial yang disebut terjadi di sekitar kawasan makam. Mulai dari praktik perdukunan hingga dugaan transaksi narkotika. Menurutnya, persoalan tersebut semakin memperkuat urgensi adanya pengelolaan yang jelas. Ia meminta pengelolaan situs mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain itu, Haji Imau mempertanyakan status pihak yang selama ini menjalankan aktivitas di lapangan. Ia menyebut sebelumnya terdapat sejumlah keputusan wali kota sejak 2020 yang membentuk tim penyelesaian konflik, kemudian melahirkan pengelola sementara dan pelaksana.

Namun, keputusan tersebut kemudian dicabut melalui keputusan pada 2022. Karena itu, ia mempertanyakan dasar legalitas pelaksana yang masih beraktivitas di kawasan makam. “Mereka sekarang bukan pengelola, tapi pelaksana dan sampai sekarang ada. Pemko harus memperjelas pengelolaan,” katanya.

Pemko Banjarmasin Siapkan Rapat Koordinasi

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan Pemko mengapresiasi aspirasi warga Alalak, khususnya terkait kepentingan menjaga kelestarian Kompleks Makam Sultan Suriansyah sebagai situs cagar budaya. Ia mengatakan, Wali Kota Banjarmasin telah mengarahkan jajarannya untuk menindaklanjuti persoalan pengelolaan dan pengembangan kawasan makam.

Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil yang sedang berada di Ternate juga akan diminta kembali ke Banjarmasin. Selanjutnya, rapat koordinasi mengenai pengelolaan Makam Sultan Suriansyah dijadwalkan berlangsung Jumat hingga Minggu. “Hasil rapat koordinasi tersebut akan kita sampaikan di hari Senin kepada Pak Wali Kota Banjarmasin untuk kemudian diambil sebuah kebijakan yang akan kita laksanakan secara bersama-sama,” kata Ichrom.

Pemko juga memastikan telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperbaiki papan tulisan kawasan Makam Sultan Suriansyah. Camat dan lurah turut diminta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Disbudporapar dan DLH, untuk melakukan pembersihan kawasan makam.

Sementara terkait tuntutan pembentukan badan pengelola definitif, Ichrom mengatakan hal tersebut akan dibahas secara komprehensif dalam rapat koordinasi. “Nanti secara komprehensif akan kita sampaikan siapa pengelolanya, apa pengembangan ke depan, kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dilaksanakan di Makam Sultan Suriansyah,” jelasnya.

Terkait klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai zuriat Sultan Suriansyah, Pemko menyatakan persoalan tersebut masih akan dianalisis Disbudporapar, terutama menyangkut keabsahan klaim. Ichrom menambahkan, pengelolaan kawasan makam memungkinkan dilakukan Pemko Banjarmasin. Namun, keputusan akhirnya tetap akan dikoordinasikan karena terdapat keputusan wali kota yang mencantumkan yayasan dan Pemko Banjarmasin dalam pengelolaan kawasan tersebut.(van/az/dye)

Makam Sultan Suriansyah

Warga Desak Pemko Bertindak :
* Sejumlah warga Alalak mendatangi Kantor Wali Kota Banjarmasin. 
* Mereka meminta pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah diperjelas. 
* Tuntutan utama: segera bentuk badan pengelola definitif. 

SK Sudah Terbit Sejak 2023 :
* Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2023 menetapkan kompleks makam sebagai Situs Cagar Budaya. 
* Dalam lampiran SK tercantum Pemko Banjarmasin dan Yayasan Sultan Suriansyah sebagai pemilik. 
* Warga mempertanyakan implementasi SK tersebut. 

Status Pengelola Dipertanyakan :
* Sejumlah keputusan wali kota sejak 2020 pernah membentuk tim penyelesaian konflik. 
* Kemudian muncul pengelola sementara dan pelaksana di lapangan. 
* Keputusan tersebut disebut dicabut pada 2022. 
* Warga mempertanyakan dasar legalitas pelaksana yang masih beraktivitas saat ini. 

Sejumlah Persoalan Disorot Warga :
* Dugaan praktik perdukunan. 
* Dugaan transaksi narkotika. 
* Ketidakjelasan pihak yang memiliki kewenangan mengelola kawasan. 

Pemko Bakal Membahas Secara Komprehensif :
* Siapa pengelola definitif. 
* Status dan kewenangan pengelola. 
* Program pengembangan kawasan. 
* Kegiatan budaya dan keagamaan yang dapat digelar. 

Editor : Arief M
Sumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak
cagar budaya Sultan Suriansyah berita Banjarmasin makam polemik