RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Nasib 77 surat rekomendasi pengambilan solar subsidi bagi nelayan di Pelabuhan RK Ilir Banjarmasin masih belum jelas. Rekomendasi sebelumnya telah berakhir sejak 8 Agustus 2026. Namun hingga Rabu (26/8), rekomendasi baru belum juga diterbitkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Banjarmasin, Yuliansyah Effendi mengatakan penundaan tersebut bukan karena pihaknya sengaja menghentikan penerbitan rekomendasi. Pemko, kata dia, masih berhati-hati karena persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Terlebih, Kepala UPTD yang selama ini berwenang menerbitkan rekomendasi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Baharkam Mabes Polri. “Karena ini terkait dengan hukum, tentunya kita harus sangat berhati-hati. Kita tidak bisa serta-merta mengeluarkan lagi rekomendasi, sedangkan permasalahan belum selesai,” ujarnya, Rabu (26/8).
Menurut Yuliansyah, persoalan yang harus segera diperjelas bukan semata-mata menunggu proses pemeriksaan selesai. Pemko juga perlu memastikan batas kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan rekomendasi solar subsidi. Pasalnya, terdapat perbedaan penafsiran mengenai isi rekomendasi antara pihak yang menerbitkan dengan penyidik. “Yang kita mau tahu seperti apa penafsiran dari BPH Migas, supaya jangan bias mengartikan itu. Harus satu bahasa,” jelasnya.
Yuliansyah menegaskan, Kepala UPTD pada dasarnya hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi. Sementara setelah BBM disalurkan, mekanisme pengawasan penggunaannya perlu diperjelas. “Karena setelah BBM subsidi tersalurkan, kita tidak bisa pantau apakah digunakan sesuai peruntukan atau untuk hal-hal di luar ketentuan,” tegasnya.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar penerbitan rekomendasi tidak justru menyeret pihak yang berwenang ke persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai ketika kita mengeluarkan rekomendasi, kita yang terkena salah kenapa tidak diawasi. Kewenangannya cuma mengeluarkan, tapi bahasa kesepakatan bersama itu yang jadi permasalahan,” katanya.
Karena itu, DKP3 Banjarmasin tengah mencari kesamaan persepsi dengan pihak terkait, termasuk BPH Migas dan penyidik. Yuliansyah mengatakan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR. Namun, keputusan penerbitan rekomendasi baru belum dapat diambil sebelum aturan serta pembagian kewenangan pengawasan benar-benar jelas. “Kita perlu tahu kejelasan itu saja sebenarnya,” pungkasnya.(van/az/dye)
Editor : Arief MSumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak