Jangan Biarkan Makam Sultan Suriansyah Kumuh: PKL Disorot, Pengemis Dilarang

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:13 WIB
PENATAAN MAKAM: Petugas gabungan melakukan pemetaan dan sosialisasi di kawasan Makam Sultan Suriansyah, Kuin Utara, Banjarmasin. Penataan menyasar aktivitas PKL, akses pengunjung, dan penggunaan lahan di kawasan makam. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin).
PENATAAN MAKAM: Petugas gabungan melakukan pemetaan dan sosialisasi di kawasan Makam Sultan Suriansyah, Kuin Utara, Banjarmasin. Penataan menyasar aktivitas PKL, akses pengunjung, dan penggunaan lahan di kawasan makam. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memetakan kawasan Kompleks Makam Sultan Suriansyah di Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. Penataan dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait kondisi kawasan yang dinilai perlu dibenahi.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian. Mulai dari keberadaan PKL, aktivitas pengemis, hingga penggunaan lahan yang dinilai mengganggu akses pengunjung dan peziarah.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Ibnu Sabil mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi terkait telah turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan pemetaan.

“Pemetaan dan sosialisasi kami lakukan secara persuasif bersama camat, Danramil, Polsek, Dishub, Satpol PP dan Kesbangpol,” ujarnya, Senin (24/8).

Menurut Sabil, penataan kawasan mengacu pada SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah dipercayakan kepada UPT Siring Menara Pandang Disbudporapar Banjarmasin. Penataan dinilai penting untuk menjaga kawasan makam yang merupakan situs kebudayaan dan peninggalan sejarah agar tidak terkesan kumuh. Pemerintah juga ingin pengunjung dan peziarah dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan khidmat.

“Kami ingin bahwa penataan Makam Sultan Suriansyah ini tidak kumuh. Betul-betul kita hormati dan kita hargai bagaimana cara penataannya,” katanya.

Dalam pemetaan awal, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang berjualan di dalam kawasan makam. Aktivitas meminta-minta yang diduga dilakukan pengemis juga menjadi salah satu keluhan warga. Sabil menegaskan, aktivitas pengemis tidak diperbolehkan, dan telah dilarang dalam peraturan daerah.

Namun, pemerintah belum langsung menertibkan PKL. Penataan lokasi dan aktivitas perdagangan akan lebih dulu dibahas bersama pihak terkait.

“Nanti untuk PKL tempat dan sebagainya akan kita duduk bersama dulu untuk melakukan penataan ulangnya bagaimana,” jelasnya.

Setelah kesepakatan penataan terbentuk, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas di lapangan. “Setelah komitmen penataan ulang itu selesai semuanya, maka dari pihak pemerintah akan tegas melakukan eksekusi dan sebagainya di lapangan,” tegasnya.

Camat Banjarmasin Utara, Norrahmawati menambahkan persoalan kawasan makam tidak hanya terkait keberadaan pedagang. Penggunaan lahan dan aktivitas berjualan di jalur pengunjung juga menjadi perhatian. Salah satunya pedagang bunga yang dinilai berpotensi menghalangi akses keluar-masuk pengunjung. “Apalagi ada yang berjualan kembang menghalangi orang jalan, orang masuk,” ungkapnya.

Menurut Norrahmawati, kawasan makam sebagai situs cagar budaya harus dijaga dan ditata sesuai fungsinya. Pemanfaatan lahan milik pemerintah juga harus diawasi agar tidak disalahgunakan.

“Kalau memang ada batas lahan Pemko, artinya itu kewenangan Pemko. Jangan dibiarkan dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pungli di situ,” tegasnya.

Untuk tahap awal, pemerintah akan memetakan kondisi di lapangan. Selanjutnya, masing-masing instansi akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya.(van/az/dye)

Penataan Makam Sultan Suriansyah

Mulai Dipetakan :
* Pemko Banjarmasin mulai memetakan kawasan Kompleks Makam Sultan Suriansyah. 
* Lokasi: Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. 
* Penataan dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat. 

Yang Jadi Sorotan :
* Keberadaan PKL. 
* Aktivitas meminta-minta yang diduga dilakukan pengemis. 
* Penggunaan lahan yang mengganggu akses pengunjung. 
* Pedagang bunga dinilai menghalangi jalur keluar-masuk makam. 

Pemetaan Melibatkan :
* Disbudporapar. 
* Kecamatan. 
* Danramil. 
* Polsek. 
* Dishub. 
* Satpol PP. 
* Kesbangpol. 

Acuan Penataan :
* Mengacu SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2025. 
* Pengelolaan kawasan dipercayakan kepada UPT Siring Menara Pandang Disbudporapar Banjarmasin. 

Target Pemko Banjarmasin :
* Kawasan makam tidak kumuh. 
* Akses pengunjung dan peziarah lebih nyaman. 
* Aktivitas ziarah berlangsung lebih khidmat. 
* Nilai sejarah dan budaya tetap terjaga. 

Nasib PKL :
* Belum langsung ditertibkan. 
* Pemko akan membahas lokasi dan pola penataan bersama pihak terkait. 
* Setelah ada kesepakatan, penertiban lebih tegas akan dilakukan. 

Soal Pengemis :
* Aktivitas meminta-minta tidak diperbolehkan. 
* Pemko menegaskan aktivitas tersebut telah dilarang dalam peraturan daerah. 

Potensi Pungli Disorot :
* Pemanfaatan lahan milik Pemko menjadi perhatian. 
* Camat Banjarmasin Utara mengingatkan agar lahan pemerintah tidak dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi atau pungli.

Editor : Arief M
Sultan Suriansyah Pengemis Wisata Religi berita Banjarmasin makam