RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menargetkan tambahan pendapatan daerah sekitar Rp50 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Target itu akan dicapai secara bertahap tanpa ingin membebani masyarakat.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah pada BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan mengatakan target tersebut dibuat realistis berdasarkan potensi yang tersedia.
Menurutnya, Pemerintah tidak ingin target pendapatan yang terlalu tinggi justru berujung pada beban baru bagi masyarakat.
“Sedikit saja perubahannya sekitar Rp50 miliar atau kurang dari itu, karena kita melihat dari potensi yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Yandi menegaskan optimalisasi pendapatan tetap berjalan. Tetapi, stabilitas masyarakat menjadi pertimbangan utama.
“Kalau terlalu dinaikkan, masyarakat bisa keberatan. Insya Allah, kita tetap jalan dan tetap menjaga stabilitas di masyarakat,” katanya.
Salah satu sektor yang masih bisa digenjot adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemko akan melakukan penyesuaian terhadap objek pajak berdasarkan kondisi terkini. Sebab, ada objek pajak yang sebelumnya hanya berupa tanah kosong, kini sudah berdiri bangunan.
"Dulu tanah saja, bisa jadi sekarang sudah ada bangunannya. Berarti kan berbeda nilainya,” jelasnya.
Selain mengoptimalkan pajak yang sudah ada, Pemko Banjarmasin juga terus menggali potensi wajib pajak baru.
Pendataan dilakukan terhadap usaha-usaha yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).
Di antaranya usaha rumah kos hingga kafe rumahan yang memiliki omzet di atas Rp5 juta per bulan.
“Di antaranya pajak rumah kos, cafe rumahan yang omzetnya di atas Rp5 juta dalam sebulan dan sudah WP,” tukasnya.
Yandi memastikan penggalian potensi pendapatan daerah akan terus dilakukan. Namun, prinsipnya tetap sama: pendapatan daerah bertambah, tetapi masyarakat jangan sampai merasa terbebani.
Editor : Fauzan Ridhani