RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kabar pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal diambil alih pemerintah pusat mulai mendapat perhatian di daerah. Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi membuat beban belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin lebih ringan.
Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin belum mau gegabah. Sebab, hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi yang menjadi dasar daerah mengambil langkah.
“Kalau belum ada hitam di atas putih, kami tidak berani mengambil tindakan. Kami masih menunggu juknis yang jelas,” ujar Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto , Jumat (21/8/2026) pagi.
Totok menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, bukan berarti seluruh pengelolaan guru PPPK otomatis berpindah ke pemerintah pusat.
Yang berpotensi dialihkan adalah sisi pembiayaan, khususnya gaji. Sementara pengelolaan kepegawaian tetap berada di daerah.
“Kalau bahasa yang saya pahami, itu hanya pemberian gajinya saja. Kalau kewenangannya masih di sini, tetap kita yang mengelola mereka,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting. Sebab, daerah yang paling mengetahui kondisi sekolah serta kebutuhan guru di masing-masing sekolah. Sebab, apabila seluruh pengelolaan ikut ditarik ke pusat, koordinasi dengan daerah justru akan menjadi persoalan tersendiri.
“Daerah yang lebih tahu. Rekam datanya juga ada di sini,” katanya.
Di Kota Banjarmasin sendiri, jumlah guru PPPK tercatat sebanyak 2.169 orang. Dengan jumlah tersebut, jika pembiayaan gaji nantinya benar-benar menjadi tanggungan pemerintah pusat, dampaknya terhadap belanja daerah tentu cukup signifikan.
Totok menyebut, dari sisi anggaran, kebijakan itu jelas memberikan keuntungan bagi daerah. Beban belanja pegawai yang selama ini harus diperhitungkan dalam APBD dapat berkurang.
“Kalau pembiayaan gaji diambil oleh pemerintah pusat, tentu menguntungkan. Artinya meringankan pembiayaan di daerah,” tuturnya.
Meski demikian, BKD Diklat belum dapat menghitung secara pasti berapa besar penghematan APBD yang bisa diperoleh Banjarmasin. Sebab, semuanya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang berkembang. Apalagi kebijakan terkait ASN dari pusat masih sangat dinamis.
“Kalau memang ada aturannya, nanti kita tindak lanjuti. Selama belum ada kepastian dan belum ada juknis, kami masih menunggu,” tegasnya.
Ia berharap, jika kebijakan pengambilalihan gaji PPPK tersebut benar-benar direalisasikan, kepentingan guru dan kebutuhan sekolah di Banjarmasin tetap menjadi perhatian.
“Harapan kami, kepentingan guru dan kebutuhan sekolah di Banjarmasin tetap terakomodasi. Kalau memang gaji ditanggung pusat, tentu akan meringankan daerah,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti