RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN — Persoalan 77 surat rekomendasi pengambilan solar subsidi bagi nelayan di Pelabuhan RK Ilir Banjarmasin hingga kini belum menemui titik terang.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih berhati-hati mengambil keputusan karena persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan proses pemeriksaan hukum.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, mengatakan rekomendasi pengambilan BBM subsidi bagi nelayan diterbitkan oleh Kepala UPTD untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Namun, persoalan muncul setelah rekomendasi sebelumnya berakhir pada 8 Agustus 2026. Hingga kini, rekomendasi baru belum diterbitkan.
Yuliansyah menjelaskan, kondisi tersebut bukan karena rekomendasi sengaja tidak diperpanjang.
Melainkan, Kepala UPTD yang berwenang menerbitkan rekomendasi saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Baharkam Mabes Polri.
“Bukan tidak diperpanjang, tidak dikeluarkan oleh Kepala UPTD-nya. Kepala UPTD sendiri sekarang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Baharkam,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Situasi itu membuat DKP3 tidak ingin gegabah mengambil langkah. Terlebih, persoalan yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurut Yuliansyah, pengawasan terhadap penggunaan solar subsidi juga memiliki keterbatasan.
Setelah BBM diambil nelayan dari SPBN atau ketika kapal sudah keluar dari pelabuhan, aktivitas penggunaan BBM tersebut tidak dapat dipantau secara langsung.
“Apakah itu diselewengkannya, apakah itu dipakainya untuk menangkap ikan, kita tidak bisa memantau,” katanya.
DKP3 Konsultasi dengan Ahli Hukum
Di sisi lain, kebutuhan nelayan terhadap solar subsidi tetap menjadi perhatian pemerintah.
DKP3 kini berupaya mencari jalan keluar agar kebutuhan nelayan dapat tetap diakomodasi tanpa menimbulkan persoalan hukum baru. Yuliansyah mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan ahli hukum.
Koordinasi juga kemungkinan dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Baharkam Polri yang menangani pemeriksaan tersebut.
“Kita coba berdiskusi, mencari konsultasi juga dengan ahli hukum. Bahkan mungkin apakah nanti kita datang ke Kementerian Kelautan atau ke Baharkam sendiri yang memeriksa itu,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme penerbitan rekomendasi dalam kondisi saat ini.
Sebab, di satu sisi kebutuhan nelayan terhadap BBM memang harus diakomodasi. Namun di sisi lain, BBM subsidi memiliki selisih harga dengan harga pasar sehingga memiliki potensi untuk disalahgunakan.
“Kita sekali lagi hati-hati dengan keadaan ini. Karena yang namanya BBM subsidi atau barang apa pun yang disubsidi pemerintah, ketika ada selisih harga dengan harga pasar dan itu ekonomis, rentan terjadi penyelewengan,” tuturnya.
Jangan Sampai Nelayan Taat Aturan Ikut Terdampak
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Faisal Hariyadi meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang membuat seluruh nelayan ikut terdampak akibat dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu.
Menurutnya, apabila memang ditemukan nelayan yang menyalahgunakan BBM subsidi, tindakan harus diarahkan kepada pihak yang bersangkutan.
“Kalau memang ada oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, silakan ditindak. Tetapi jangan kemudian 77 nelayan yang lain ikut dihukum dengan tidak mendapatkan rekomendasi. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena dampaknya langsung dirasakan nelayan. Tanpa solar, nelayan tidak dapat melaut dan otomatis kehilangan sumber penghasilan.
Bahkan, jika kondisi berlangsung lama, dampaknya dapat merembet pada pasokan ikan di Banjarmasin.
Manager SPBN RK Ilir, H Muhtanto, sebelumnya juga menyampaikan bahwa SPBN hanya menjalankan penyaluran BBM berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Informasinya, ada oknum nelayan yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi. Tetapi setelah BBM keluar dari SPBN, pengawasannya sudah bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan nelayan RK Ilir, Murjani, mengaku sebagian nelayan sudah sekitar dua pekan tidak melaut akibat persoalan tersebut.
“Kalau tidak melaut, kami tidak punya penghasilan. Ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian keluarga,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti