Banjarmasin Darurat Sampah, Wamenko Hanif Faisol Soroti Pengelolaan TPA

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:44 WIB

SOROTAN: Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah nasional yang masih didominasi sampah belum terkelola. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
SOROTAN: Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah nasional yang masih didominasi sampah belum terkelola. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Pengelolaan sampah Banjarmasin menjadi sorotan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq. Persoalan itu mencuat di tengah timbulan sampah nasional yang mencapai sekitar 144.349 ton per hari atau 52,7 juta ton per tahun.

Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang disebut masih menghadapi persoalan pengelolaan sampah. Kota ini bahkan masih berstatus darurat sampah, sementara TPA Basirih disebut masih dikenai sanksi penghentian operasional.

Hanif menegaskan, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah dari permukiman menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Penanggung jawab utama ada di Wali Kota dan Bupatinya,” tegas Hanif saat menghadiri kegiatan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Selasa (18/8/2026).

108 Ribu Ton Belum Terkelola

Berdasarkan data yang dipaparkan Hanif, dari total timbulan sampah nasional tersebut, baru 24,73 persen atau sekitar 35.697 ton per hari yang tercatat terkelola.

Sementara itu, 75,27 persen atau sekitar 108.652 ton per hari masih belum terkelola.

Menurut Hanif, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan penanganan sampah setelah masuk ke TPA.

Pengurangan dan pemilahan harus dilakukan sejak tingkat masyarakat. Sampah yang masuk ke TPA juga harus dikelola menggunakan sistem yang aman.

Kondisi TPA secara nasional turut menjadi perhatian. Dari 511 TPA yang tercatat, sebanyak 488 lokasi atau 94,94 persen telah diverifikasi di lapangan.

Namun, hanya sekitar 29 persen TPA yang menggunakan sistem controlled landfill atau sanitary landfill. Sebagian lainnya masih menghadapi persoalan pengelolaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran serta risiko keselamatan.

Hanif juga menyoroti praktik open dumping. Sistem tersebut dapat menghasilkan gas metana sekaligus meningkatkan risiko kebakaran dan longsor di TPA.

Ia mengingatkan kembali tragedi TPA Leuwigajah di Cimahi pada 2005 serta longsornya TPA Bantar Gebang pada Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang.

“Kita tidak mau lagi menyaksikan saudara-saudara kita harus mati di TPA, harus tertimbun,” katanya.

Dalam evaluasi pengelolaan TPA sebelumnya, Hanif menyebut hampir 333 kabupaten/kota telah dikenai sanksi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendorong perbaikan pengelolaan sampah di daerah.

Banjarmasin Siapkan Tujuh Regulasi

Hanif juga mengingatkan bahwa program Waste To Energy (WTE) bukan solusi tunggal. Teknologi tersebut hanya menyelesaikan sebagian persoalan jika tidak dibarengi perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan mengolah sampah sejak sumbernya.

“Kita masih muter-muter untuk menangani simptomatisnya, barang yang kelihatan. Pondasionalnya belum kita sentuh dengan sangat serius,” ujarnya.

Karena itu, Hanif mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dilakukan secara mendasar, termasuk membangun kebiasaan masyarakat sejak usia sekolah.

Dengan timbulan sampah mencapai lebih dari 144 ribu ton setiap hari, pemerintah daerah dinilai tidak bisa hanya mengandalkan penanganan di hilir. Daerah yang masih menghadapi persoalan TPA perlu membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan Pemko Banjarmasin tengah berupaya memasifkan pengelolaan sampah yang terukur.

Saat ini, tujuh regulasi terkait penanganan sampah dari hulu hingga hilir sedang disiapkan. Salah satunya mengatur pengelolaan sampah skala kawasan, termasuk di lingkungan pendidikan.

Menurut Tezar, sapaan Ichrom Muftezar, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pengelolaan sampah mandiri yang mulai didorong di lingkungan kampus ULM.

Upaya itu juga berkaitan dengan kegiatan World Cleanup Day yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di lingkungan ULM. Pihak kampus bahkan berencana membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang fokus pada pengelolaan sampah.

“Kami dari Pemko juga akan membantu ULM untuk mewujudkan niat yang sangat luar biasa untuk mengelola sampah secara mandiri, 100 persen dikelola di dalam kampus,” terangnya.

Selain kawasan pendidikan, regulasi yang disiapkan juga menyasar pengelolaan sampah dari sektor usaha. Di antaranya sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka), stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta usaha katering.

Pemko juga menyiapkan aturan terkait pengelolaan sampah melalui agen 3R dan bank sampah.

“Tentu nanti ini perlu dukungan semua pihak,” pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
darurat sampah Banjarmasin sampah nasional Indonesia TPA Basirih Banjarmasin Hanif Faisol Nurofiq pengelolaan sampah Banjarmasin