Jangan Tunggu Runtuh, Pengamat Desak Pemko Banjarmasin Periksa Bangunan Terbengkalai

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:37 WIB
TERBENGKALAI: Hotel A kini tak terawat dan diduga mengalami penurunan bangunan.
TERBENGKALAI: Hotel A kini tak terawat dan diduga mengalami penurunan bangunan.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Bangunan terbengkalai telah menjadi sorotan. Pengamat tata kota menilai pemerintah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi kondisi bangunan, meski aset tersebut merupakan milik swasta.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Hotel A di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah. Bangunan yang telah terbengkalai selama puluhan tahun itu diduga mengalami penurunan sekitar 50 sentimeter secara relatif merata.

Pengamat tata kota, Subhan Syarief menilai kondisi tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi Pemko Banjarmasin untuk memulai pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, kepemilikan swasta memang membatasi kewenangan pemerintah untuk melakukan tindakan langsung. Namun, hal itu tidak berarti fungsi pengawasan ikut hilang. “Tidak boleh langsung membongkar berbeda sama sekali dengan tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi,” ujar Subhan, Jumat (14/8).

Sebelumnya, Dinas PUPR Banjarmasin menyebut Hotel A telah terbengkalai selama puluhan tahun. Pemko juga mengaku khawatir dengan kondisi bangunan tersebut. Namun, pengawasan terkendala karena bangunan merupakan aset privat, belum ada laporan masyarakat, dan pemerintah kesulitan berkomunikasi dengan pemilik.

Subhan mengatakan pemerintah memang tidak bisa sembarangan memasuki properti pribadi atau memerintahkan pembongkaran hanya berdasarkan pengamatan visual. Namun, pemerintah tetap memiliki ruang untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan dan kelaikan fungsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan turunannya yang mengatur fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah. Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur pemanfaatan, pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, kelaikan fungsi hingga pembongkaran bangunan.

Karena itu, bangunan terbengkalai, kata Subhan, tidak semestinya luput dari pengawasan hanya karena kepemilikannya berada di tangan swasta.

Apalagi, pemerintah sudah mengetahui adanya indikasi penurunan bangunan sekitar 50 sentimeter. “Belum cukup untuk memvonis bangunan berbahaya. Tetapi cukup untuk memulai proses pengawasan,” katanya.

Jangan Tunggu Bangunan Runtuh

Subhan menyarankan Pemko memulai langkah dari penelusuran pemilik dan dokumen bangunan. Selanjutnya, status perizinan dan kelaikan fungsi dapat diperiksa sebelum dilakukan klarifikasi serta pengkajian teknis sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemerintah tidak harus menunggu laporan masyarakat untuk memulai pemeriksaan. “Masyarakat bukan ahli struktur yang mengetahui apakah fondasi sebuah gedung bermasalah sebelum pemerintah bergerak,” tegasnya.

Kesulitan menghubungi pemilik juga dinilai bukan alasan untuk menghentikan pengawasan. Pemerintah dapat menelusurinya melalui mekanisme administrasi yang tersedia.

Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya. Bangunan bisa saja dinyatakan masih laik, membutuhkan perbaikan atau penguatan, dibatasi pemanfaatannya, hingga dibongkar jika terbukti tidak memenuhi persyaratan. “Bangunannya boleh milik swasta. Tetapi keselamatan kota bukan milik swasta,” singgungnya.

Menurut Subhan, persoalan Hotel A bukan hanya tentang bangunan tua yang mengalami penurunan. Kondisi tersebut juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan bangunan di kawasan perkotaan. Ia berharap pengawasan dilakukan sejak indikasi persoalan ditemukan. Dengan begitu, pemerintah memiliki ruang untuk mengambil langkah pencegahan sebelum kerusakan berkembang menjadi lebih serius. “Jangan sampai baru bergerak setelah bangunan runtuh dan menimbulkan korban,” pungkasnya.(van/az/dye)

Editor : Arief
bangunan tua berita Banjarmasin PUPR Banjarmasin