Lima Tahun Tak Dikeruk, Sungai Pasar Rambai Banjarmasin Kondisinya Memprihatinkan

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:34 WIB
PENDANGKALAN: Kondisi Sungai Pasar Rambai di Jalan H Djok Mentaya yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
PENDANGKALAN: Kondisi Sungai Pasar Rambai di Jalan H Djok Mentaya yang mengalami pendangkalan dan penyempitan.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin — Lima tahun tak dikeruk, Sungai Pasar Rambai di Jalan H Djok Mentaya, Kota Banjarmasin kini kondisinya memprihatinkan.

Pendangkalan dan penyumbatan membuat aliran air tak lagi lancar. Padahal sungai itu merupakan bagian dari jaringan tata air Banjarmasin.

Alirannya terhubung dengan Sungai Belasung dan selanjutnya bermuara ke Sungai Martapura.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Demokrat, Eddy Junaidi, mempertanyakan perhatian Pemko terhadap kondisi sungai tersebut.

Menurutnya, lokasi Sungai Pasar Rambai berada di tengah kota, seharusnya mudah dipantau.

“Saya mempertanyakan kepekaan pemerintah kota. Sungai ini berada di tengah kota, bukan di wilayah yang sulit dijangkau,” ujarnya,, Jumat (14/8/2026).

Politisi Demokrat ini menilai persoalan tersebut bukan sekadar sungai kotor. Pendangkalan, penyumbatan dan penyempitan badan sungai dapat mengganggu fungsi sungai sebagai bagian dari sistem tata air kota.

Karena itu doa meminta Pemko tidak menunggu banjir atau keluhan masyarakat untuk bergerak. Pemeliharaan sungai, menurutnya, harus dilakukan secara rutin dan berdasarkan pemetaan kondisi lapangan.

Selain pendangkalan, Eddy menyoroti keberadaan bangunan di atas maupun sekitar badan sungai yang dinilai berpotensi mempersempit ruang aliran air.

“Kalau memang ada bangunan yang mengambil badan sungai dan menghambat aliran, pemerintah harus bertindak. Jangan karena sudah lama berdiri kemudian dianggap tidak bisa disentuh,” tegasnya.

Berdasarkan data BPS Kota Banjarmasin tahun 2014, Sungai Pasar Rambai tercatat memiliki panjang sekitar 889 meter dengan lebar lima meter. Sementara SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 647 Tahun 2020 mencatat sungai tersebut memiliki lebar lima meter.

Eddy berharap penanganan tidak berhenti pada pengerukan. Pemerintah harus memastikan konektivitas aliran dari hulu hingga hilir, termasuk menuju Sungai Belasung dan Sungai Martapura.

“Kalau ada titik yang tersumbat, buka. Kalau dangkal, keruk. Kalau ada bangunan yang mengganggu, tertibkan. Kalau alirannya terputus, pulihkan,” tandasnya.

Ia pun mendesak Pemko segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sungai yang berada di tengah kota tersebut harus dikembalikan fungsinya agar tidak terus menjadi persoalan bagi sistem tata air Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Chandra Iriandy Wijaya mengatakan, pihaknya segera menurunkan tim Bidang Sungai bersama KUPT Sungai dan Drainase untuk mengecek kondisi Sungai Pasar Rambai.

“Tim Bidang Sungai dan KUPT Sungai dan Drainase segera mengecek kondisi di lapangan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait penyebab penyempitan, Chandra mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan langsung. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diidentifikasi penyebab sekaligus langkah penanganan yang diperlukan.

“Dari hasil pengecekan lapangan oleh tim PUPR akan diidentifikasi langkah penanganannya,” tutup Chandra. 

Editor : Sutrisno
Pendangkalan banjarmasin Sungai