Hadapi Puncak Kemarau, Polresta Banjarmasin Siagakan Satgas Karhutla

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:27 WIB
SIAGA: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin seusai memimpin apel gelar pasukan penanggulangan karhutla dan menyambangi relawan damkar swasta. (Humas Polresta Banjarmasin untuk Radar Banjarmasin) 
SIAGA: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin seusai memimpin apel gelar pasukan penanggulangan karhutla dan menyambangi relawan damkar swasta. (Humas Polresta Banjarmasin untuk Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, Banjarmasin – Menghadapi puncak musim kemarau, Polresta Banjarmasin meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kesiapsiagaan itu ditandai dengan apel gelar pasukan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (11/8/2026).

Apel dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya antisipasi meningkatnya kebakaran lahan maupun permukiman selama musim kemarau.

Riza mengatakan, berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), pada 2023 tercatat 43 kasus kebakaran lahan di Banjarmasin.

Sedangkan pada 2024 dan 2025, tidak tercatat kejadian serupa karena kondisi kemarau relatif basah.

Namun, memasuki 2026, kebakaran lahan kembali terjadi. Hingga Agustus, tercatat 23 peristiwa kebakaran lahan. Rinciannya, 15 kejadian terjadi pada Juli dan delapan kejadian pada Agustus.

"Dugaan sementara penyebabnya adalah kelalaian. Peristiwa sering terjadi akibat pembakaran sampah di tempat yang kemudian ditinggalkan," ujar Riza,seusai apel.

Selain kebakaran lahan, sepanjang 2026 juga tercatat sejumlah kejadian kebakaran rumah dan toko di wilayah Banjarmasin.Rinciannya, 17 kejadian di Kecamatan Banjarmasin Barat, 10 kejadian di Banjarmasin Selatan, enam kejadian di Banjarmasin Utara, empat kejadian di Banjarmasin Tengah, dan tiga kejadian di Banjarmasin Timur.

Menurut Riza, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama. Penanganan kebakaran tidak hanya menyasar karhutla, tetapi juga pencegahan kebakaran di kawasan permukiman.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Salah satunya membakar sampah tanpa pengawasan.

Polresta Banjarmasin bersama pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Di antaranya melalui pemasangan spanduk serta penyampaian informasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.

Riza menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, kepolisian tidak akan segan melakukan penegakan hukum.

"Kami masih melakukan imbauan. Namun, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum," ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan media ikut berperan aktif menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran.

Dalam penanganannya, Polresta Banjarmasin tidak bergerak sendiri. Sejumlah pihak turut dilibatkan, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, hingga pemadam kebakaran swasta dan para relawan.

Menurutnya, pencegahan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar kebakaran lahan maupun permukiman tidak meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

"Kolaborasi itu dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, baik lahan maupun permukiman. Tapi yang paling penting adalah pencegahan. Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, bersama-sama menyampaikan edukasi agar potensi kebakaran bisa diminimalkan," pungkasnya.

Editor : Sutrisno
karhutla banjarmasin