RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Hotel A di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, yang telah terbengkalai selama puluhan tahun, ternyata diduga mengalami penurunan bangunan cukup signifikan.
Dari pengamatan Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Banjarmasin, penurunannya diperkirakan mencapai 50 centimeter.
Kepala Bidang Wasbang Dinas PUPR Banjarmasin, Pahriadi mengatakan penurunan tersebut terlihat relatif merata pada bangunan.
Kondisi itu berbeda dengan bangunan yang mengalami kemiringan karena dinilai memiliki potensi risiko keselamatan lebih besar.
“Saat mengawasi pekerjaan drainase di depan Lambung Mangkurat kemarin, kami melihat-lihat kondisi bangunan. Secara kasat mata jelas ada penurunan,” ujar Pahriadi, Senin (10/8/2026).
Namun, pengamatan tersebut bukan pemeriksaan resmi. PUPR menyebut pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan untuk memeriksa aset pribadi tanpa persetujuan pemilik.
“Kami tidak bisa serta-merta datang lalu menyuruh bongkar begitu saja. Tidak ada dasar yang kuat, beda jika asetnya milik Pemerintah. Kondisinya (Hotel A) sekarang, kita lost contact,” tegasnya.
PUPR juga menduga bangunan Hotel A masih menggunakan fondasi kayu galam yang lazim diterapkan pada bangunan lama. Namun, kondisi struktur dan fondasi tidak bisa dipastikan hanya melalui pengamatan visual.
Diperlukan pemeriksaan teknis oleh tim ahli untuk mengetahui tingkat kelayakan bangunan. Pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sebenarnya kami khawatir juga, harus diapakan. Kalau bisa berkomunikasi, pasti saya minta untuk SLF,” katanya.
Menurut Pahriadi, hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar menentukan langkah terhadap bangunan. Jika dinyatakan aman, bangunan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, jika dinilai tidak layak, Pemerintah memiliki dasar hukum untuk merekomendasikan penanganan hingga pembongkaran.
“Kalau dari audit tim ahli dinyatakan masih aman, ya silakan dilanjutkan. Tapi kalau hasilnya ternyata mengkhawatirkan dan tidak layak, barulah Pemko punya dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan rekomendasi pembongkaran,” jelasnya.
Pahriadi mengakui pengawasan terhadap bangunan terbengkalai masih menghadapi keterbatasan. Personel Wasbang saat ini lebih banyak difokuskan untuk memastikan pembangunan baru sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami kekurangan orang untuk mengawasi. Yang bisa dijangkau berdasarkan laporan masyarakat, memastikan izin yang dikeluarkan dan yang dibangun sesuai dengan izin PBG,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pemantauan rutin terhadap bangunan terbengkalai belum berjalan optimal. Termasuk untuk menelusuri pemilik bangunan yang sudah lama tidak digunakan.
“Kami belum ada batasan tugas pokok dan fungsi yang spesifik untuk menangani pengawasan gedung terbengkalai secara berkala,” tuturnya.
Padahal, bangunan kosong yang dibiarkan bertahun-tahun memiliki risiko kerusakan struktur akibat usia dan paparan cuaca.
“Rawan runtuh. Bangunan terbengkalai itu belum terlapis, jadi batakonya masih rentan mengalami kerusakan akibat cuaca dan penyebab lainnya,” tandasnya.
Pengamat tata kota, Nanda Febryan Pratamajaya menilai Pemko Banjarmasin memiliki kewenangan untuk memeriksa kondisi bangunan gedung di wilayahnya.
Ia merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, hingga penegakan sanksi administratif.
Menurut Nanda, Dinas PUPR Kota Banjarmasin dapat melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi Hotel A, khususnya terkait kelayakan struktur.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai tindakan preventif. Terlebih, jika ditemukan indikasi penurunan elevasi lantai bangunan.
“Ketika ada penurunan elevasi lantai bangunan, ada potensi kegagalan struktur yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun pengguna Hotel A,” ujar Ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel tersebut.(van/az/dye)
Editor : Arief