Jangan Disia-Siakan, Bangunan Tua bisa Jadi Landmark Kota Banjarmasin

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:44 WIB
TERBENGKALAI: Berada di jantung Kota Banjarmasin, Plaza Junjung Buih yang terakhir bernama Hotel A kini tak terawat.
TERBENGKALAI: Berada di jantung Kota Banjarmasin, Plaza Junjung Buih yang terakhir bernama Hotel A kini tak terawat.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Bangunan tua yang terbengkalai di tengah pusat Kota Banjarmasin bukan sekadar persoalan tampilan kota. Keberadaannya dapat memengaruhi kualitas ruang, aktivitas kawasan hingga persepsi masyarakat terhadap wajah pusat kota.

Hotel A menjadi salah satu contoh paling terlihat. Bangunan tersebut berada di lokasi strategis, tepat di kawasan persimpangan jalan utama. Dengan luas bangunan yang besar, Hotel A memiliki dominasi visual kuat terhadap lingkungan di sekitarnya.

Pakar tata kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Akbar Rahman mengatakan, bangunan dengan karakter seperti Hotel A sebenarnya dapat menjadi landmark dan membantu membentuk identitas kawasan jika terawat dan berfungsi.

Namun, ketika bangunan dalam kondisi terbengkalai, efek yang muncul justru sebaliknya. “Bangunan menjadi titik visual yang menurunkan kualitas wajah kota,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perencanaan tata kota terdapat hubungan antara kualitas bangunan, ruang jalan, aktivitas, dan persepsi masyarakat terhadap suatu kawasan. Bangunan berukuran besar yang tidak lagi digunakan menciptakan kondisi kontras. Secara visual, bangunan tetap dominan. Namun secara fungsi, aktivitas di dalamnya mati.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengganggu kontinuitas aktivitas kawasan komersial di sekitarnya. “Bangunan masif yang tidak digunakan menciptakan ruang yang secara visual dominan tetapi secara fungsi mati,” jelasnya.

Ia menilai posisi Hotel A membuat persoalannya menjadi lebih kompleks. Bangunan tidak berada di kawasan yang sepenuhnya mati, melainkan berada di tengah lingkungan perkotaan yang aktivitasnya masih berjalan.

Karena itu, keberadaan bangunan terbengkalai menjadi semacam titik yang kontras dengan kawasan di sekelilingnya.

Meski terbengkalai, Hotel A masih memiliki kekuatan sebagai elemen visual kota. Akbar mencontohkan kejadian pada Juli 2025. Kawasan persimpangan dengan latar Hotel A sempat menjadi lokasi foto yang viral. Mempunyai daya tarik visual yang kuat. “Ini menunjukkan bahwa keberadaan bangunan tersebut masih mempunyai kekuatan sebagai elemen visual kota, hanya saja belum dikelola menjadi aset kawasan,” katanya.

Sisi lain, persoalan bangunan tua yang terbengkalai di jantung Kota Banjarmasin bukan semata akibat lemahnya regulasi. Menurutnya, perangkat aturan sebenarnya sudah tersedia.

Banjarmasin memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RTRW serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur standar teknis, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Di tingkat nasional, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menjadi payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung.

Namun, ia menekankan, regulasi tidak otomatis menyelesaikan masalah. “Apakah perangkat regulasi yang ada sudah diterjemahkan menjadi mekanisme penanganan bangunan terbengkalai yang operasional?” ujarnya.

Langkah pertama yang mendesak adalah inventarisasi. Pemerintah kota perlu mengetahui daftar bangunan mangkrak, kondisi fisik, status kepemilikan, serta risiko yang ditimbulkan. Inventarisasi tidak cukup berupa daftar, melainkan harus dilengkapi klasifikasi risiko, audit keandalan, dan catatan langkah penanganan terhadap pemilik.

Dengan basis data yang jelas, penanganan tidak lagi reaktif. Pemerintah memiliki pijakan untuk menentukan tindakan sesuai kondisi masing-masing bangunan.

Akbar mengingatkan, intervensi pemerintah terhadap bangunan pribadi memiliki batas. Pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil alih atau membongkar properti hanya karena dianggap mengganggu estetika kota. Hak kepemilikan tetap harus dihormati, tetapi hak itu disertai kewajiban.

“Bangunan merupakan bagian dari lingkungan kota. Pemanfaatannya tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, serta standar bangunan gedung,” tegasnya. (zkr/mof)

Editor : Arief
bangunan tua berita Banjarmasin Sejarah