Perlu Jadi Perhatian Serius, Bangunan Tua di Banjarmasin Jangan Dibiarkan Berlarut Tanpa Kepastian

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB
TERBENGKALAI: Berada di jantung Kota Banjarmasin, Plaza Junjung Buih yang terakhir bernama Hotel A kini tak terawat.
TERBENGKALAI: Berada di jantung Kota Banjarmasin, Plaza Junjung Buih yang terakhir bernama Hotel A kini tak terawat.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Bangunan tua terbengkalai, tak hanya berpotensi memunculkan persoalan keamanan, kenyamanan warga. Hilangnya peluang ekonomi di kawasan strategis turut menjadi kerugian.

Hotel A menjadi salah satu contoh bangunan tua yang kondisinya mendapat sorotan. Berada di kawasan jantung kota, keberadaannya mencolok di tengah aktivitas perkotaan.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meminta persoalan bangunan tua terbengkalai tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemko perlu mengambil langkah  inventarisasi secara menyeluruh.

“DPRD melihat bangunan tua yang terbengkalai di Banjarmasin perlu menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga keamanan, kenyamanan masyarakat dan potensi ekonomi kawasan,” tekannya.

Ia mengatakan, pendataan harus mencakup jumlah bangunan, kondisi fisik hingga status kepemilikan. Termasuk memastikan apakah bangunan tersebut sedang tersangkut sengketa hukum atau memiliki nilai sejarah.

“Dari data tersebut baru dapat ditentukan langkah penanganannya sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku,” cetusnya.

Menurutnya, bangunan tua yang memiliki nilai sejarah tidak bisa disamakan dengan bangunan biasa. Apalagi Banjarmasin memiliki perjalanan sejarah panjang. Sejumlah bangunan lama menjadi bagian dari perkembangan kota dan menyimpan cerita masyarakat dari masa ke masa.

Termasuk berbagai dinamika sosial dan peristiwa penting yang pernah terjadi di Banjarmasin. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai upaya penertiban justru menghilangkan jejak sejarah.

“Untuk bangunan bernilai sejarah pendekatannya harus berbeda, jangan sampai penertiban justru menghilangkan bagian dari sejarah Kota Banjarmasin,” tegasnya

Ia menyebut revitalisasi dan pemanfaatan kembali dapat menjadi pilihan. Bangunan tua yang sudah lama tidak digunakan tidak harus selalu berakhir dengan pembongkaran. Jika secara teknis dan hukum memungkinkan, bangunan bisa diberi fungsi baru.

“Revitalisasi dan pemanfaatan kembali bisa menjadi pilihan, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pemilik maupun investor,” ujarnya.

Dengan begitu, bangunan yang selama ini mengganggu estetika dapat kembali produktif. Bahkan berpotensi menjadi daya tarik kawasan dan memberikan manfaat ekonomi. Namun, langkah tersebut harus didukung regulasi yang jelas.

DPRD siap mendorong evaluasi apabila aturan yang ada belum cukup kuat untuk menangani bangunan-bangunan terbengkalai. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan bangunan terbengkalai tanpa kepastian selama bertahun-tahun.

“Prinsipnya, jangan sampai bangunan terbengkalai dibiarkan bertahun-tahun tanpa kepastian dan akhirnya menjadi persoalan bagi kota maupun masyarakat,” pungkas Rikval. (gmp/mof)

Editor : Arief
bangunan tua Tata Kota berita Banjarmasin