Nasib Bangunan Tua di Banjarmasin: Dulu Berjaya, Kini Terbengkalai, Apa yang Bisa Dilakukan Pemko?

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:40 WIB
TERBENGKALAI: Berada di jantung Kota Banjarmasin, Plaza Junjung Buih yang terakhir bernama Hotel A kini tak terawat.
TERBENGKALAI: Berada di jantung Kota Banjarmasin, Plaza Junjung Buih yang terakhir bernama Hotel A kini tak terawat.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Hotel A dan sejumlah bangunan tua di Banjarmasin kini menjadi simbol paradoks kota. Pernah berjaya sebagai ikon modernitas, kini terbengkalai tanpa kepastian.

        ***

BANJARMASIN – Pada era 1990-an, Hotel A Banjarmasin yang dikenal juga dengan nama Hotel Arum menjadi salah satu bangunan termegah di jantung Kota Banjarmasin. Berlokasi strategis di kawasan pusat kota, bukan hanya tempat menginap mewah, tapi juga simbol kemajuan dan gaya hidup modern pada masanya.

Gedung ini juga dikenal sebagai Junjung Buih Plaza, tempat warga kota menikmati hiburan, belanja, dan bersantai. Dengan lebih dari 140 kamar, kolam renang, restoran, dan ruang pertemuan, Hotel A pernah menjadi pusat kegiatan bisnis dan sosial kelas menengah ke atas.

Kejayaannya memudar. Perubahan zaman dan dinamika kota membuat bangunan ini tak lagi beroperasi, bahkan menjadi saksi diam dari berbagai peristiwa penting yang terjadi di Banjarmasin, termasuk peristiwa sosial pada 23 Mei 1997 .

Tak hanya Hotel A, sejumlah bangunan terbengkalai masih menghiasi kawasan strategis. Kondisinya beragam. Mulai dari bangunan yang mengalami penurunan hingga bangunan lama yang belum sempat difungsikan. Beberapa di antaranya bahkan berada di jalan strategis. Seperti di Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Belitung, Jalan Ahmad Yani kilometer 3, hingga Jalan Sutoyo S.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Banjarmasin, Pahriadi menegaskan, keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian pihaknya. Meski demikian, pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, pengawasan terhadap bangunan milik pribadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. "Kami tidak bisa serta-merta datang lalu menyuruh bongkar begitu saja. Tidak ada dasar yang kuat, beda jika asetnya milik pemerintah," ujarnya, Minggu (9/8).

Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan pihaknya adalah mendorong pemilik untuk melakukan pemeriksaan kelayakan bangunan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari hasil kajian tersebut, menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan masih aman digunakan atau membutuhkan penanganan lebih lanjut.

"Kalau dari audit tim ahli dinyatakan masih aman, ya silakan dilanjutkan. Tapi kalau hasilnya ternyata mengkhawatirkan dan tidak layak, barulah Pemko punya dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan rekomendasi pembongkaran," jelasnya.

Salah satu bangunan yang menjadi perhatian pihaknya adalah Hotel A di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah. Dari pengamatan pihaknya, bangunan tersebut diduga telah mengalami penurunan sekitar 50 sentimeter.

Meski demikian, penurunan terjadi secara relatif merata sehingga bangunan tidak terlihat miring. "Kami kemarin mengawasi pekerjaan drainase di depan Lambung Mangkurat. Sambil kami melihat-lihat kondisi bangunan," ceritnya.

Tim Wasbang menduga, bangunan itu masih menggunakan fondasi kayu galam yang lazim digunakan pada bangunan lama. Menurutnya, untuk memastikan kondisi struktur dan fondasi, diperlukan pemeriksaan khusus yang tidak murah. "Untuk memastikan kondisi pastinya butuh biaya besar. Memeriksa fondasi galam itu ada alat khususnya. Sekali pemeriksaan bisa puluhan juta rupiah," jelasnya.

Karena itu, Pemko tidak dapat berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan dan hak untuk mengkaji. Persoalan lain, komunikasi dengan pemilik bangunan juga belum terjalin.

"Sampai sekarang kami belum menerima laporan dari masyarakat. Sebenarnya kami khawatir juga, harus diapakan. Cuma lost contact yang jadi masalah. Jika tidak, pasti kami dorong untuk SLF," cetusnya.

Tak hanya Hotel A. Bangunan lain terbengkalai berada di Jalan Belitung. Bangunan yang sebelumnya disebut milik mantan Gubernur Kalsel, Sjachriel Darham tersebut kini telah berpindah kepemilikan, dibeli RS Siloam Banjarmasin.

Pahriadi mengungkap, RS Siloam pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait rencana pengurusan SLF. Dalam rekomendasi pihaknya, tim ahli PUPR memberikan masukan agar bangunan lama tersebut tidak sekadar direnovasi, melainkan direhabilitasi total.

Pertimbangannya, bangunan lama diperkirakan menggunakan fondasi galam sehingga membutuhkan pemeriksaan dan penguatan struktur. "Mungkin pihak Siloam masih menghitung kalkulasi investasinya. Yang penting sekarang sudah ada perencanaan untuk mengelola," bebernya.

Bangunan terbengkalai juga didapati berada di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 3, Banjarmasin Timur dan di Jalan Sutoyo S, tepat di depan Sienna Inn Hotel. Di dua lokasi tersebut, pihaknya sama sekali tidak memiliki akses komunikasi.

Pahriadi mengakui, personel yang ada saat ini lebih banyak diarahkan untuk memastikan pembangunan yang berjalan sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami kekurangan orang untuk mengawasi. Yang bisa dijangkau berdasarkan laporan masyarakat, memastikan izin yang dikeluarkan dan yang dibangun sesuai dengan izin PBG," katanya.

Kondisi tersebut, membuat pemantauan bangunan terbengkalai secara berkala belum dapat dilakukan secara optimal. Termasuk untuk menelusuri pemilik bangunan yang sudah lama tidak difungsikan. "Kami belum ada batasan tugas pokok dan fungsi yang spesifik untuk menangani pengawasan gedung terbengkalai secara berkala," tuturnya.

Padahal, keberadaan bangunan yang dibiarkan kosong memiliki risiko tersendiri. Terutama jika struktur bangunan mengalami kerusakan akibat usia maupun paparan cuaca. "Rawan kalau runtuh. Bangunan terbengkalai itu belum terlapis, jadi kalau batakonya masih rentan dengan kerusakan cuaca atau segala macam," paparnya.

Terpisah, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil menyarankan, bangunan milik masyarakat maupun pengusaha yang terbengkalai sebaiknya kembali dimanfaatkan. Menurutnya, keberadaan bangunan kosong turut memengaruhi estetika kota dan citra pariwisata Banjarmasin. "Bangunan-bangunan yang terbengkalai itu bisa digerakkan kembali atau dihidupkan. Ini cukup memengaruhi estetika Kota Banjarmasin dan kepariwisataan," katanya.

Apalagi bangunan tersebut berada di kawasan strategis yang menjadi bagian dari wajah kota. Ia mencontohkan Hotel A, di Jalan Lambung Mangkurat yang berada di tengah kota.

Menurutnya, pemilik dapat mempertimbangkan untuk mengembangkan kembali bangunan tersebut, baik sebagai hotel maupun fungsi lain yang sesuai. "Alangkah lebih bagusnya pemilik dapat mengembangkan kembali atau menghidupkan bangunan tersebut," katanya.

Ia menilai, pengaktifan kembali bangunan lama tidak hanya berdampak terhadap pemanfaatan aset, tetapi juga dapat memperkuat estetika kawasan perkotaan. Dicontohkannya seperti kawasan Pelabuhan Lama yang kini telah dilakukan pembenahan. "Pelabuhan Lama salah satunya. Pak Wali Kota meminta diperbaiki dan sebagainya, alhamdulillah sekarang sudah mulai rapi dan dapat menarik minat wisatawan," ujarnya. (zkr/van/mof)

HOTEL A BANJARMASIN

Era Keemasan 1990-an
- Bangunan termegah di jantung Kota Banjarmasin
- Dikenal sebagai Junjung Buih Plaza — pusat hiburan, belanja, dan bisnis
- Memiliki lebih dari 140 kamar, kolam renang, restoran, dan ruang pertemuan
- Menjadi ikon kemajuan dan gaya hidup modern

Kemunduran dan Ketidakpastian
- Tak lagi beroperasi, menjadi saksi sejarah kota
- Penurunan fondasi sekitar 50 sentimeter, diduga menggunakan kayu galam
- Pemeriksaan struktur membutuhkan biaya besar
- Komunikasi dengan pemilik bangunan terputus

Tantangan Pemerintah
- Pengawasan terbatas terhadap bangunan milik pribadi
- Pemko hanya dapat mendorong audit kelayakan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Kekurangan personel untuk pemantauan berkala
- Belum ada aturan spesifik untuk pengawasan gedung terbengkalai

Risiko dan Dampak
- Potensi kerusakan struktur akibat usia dan cuaca
- Mengganggu estetika kota dan citra pariwisata
- Menurunkan nilai kawasan strategis

Editor : Arief
bangunan tua Indepth Tata Kota berita Banjarmasin Hotel