RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin mencatat telah terjadi sekitar 15 hingga 16 insiden kebakaran lahan selama musim kemarau, meski dapat dipastikan Kota Seribu Sungai nihil hotspot atau titik panas hingga awal Agustus 2026.
Seluruh kejadian tersebut dinilai tidak berkembang menjadi hotspot karena luas lahan yang terbakar relatif kecil dan proses pemadaman berlangsung cepat.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarmasin, Husni Thamrin, mengatakan salah satu faktor pemicu hotspot muncul jika kebakaran berlangsung lama, meluas dan sulit dipadamkan sehingga panasnya tertangkap satelit.
"Kalau kebakaran lahan berlangsung lama, luas dan proses pemadamannya lambat, berpotensi memunculkan hotspot. Sampai sekarang di tempat kita masih nol karena kebakarannya kecil dan cepat padam," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Husni menjelaskan, dari sekitar 15 hingga 16 kejadian kebakaran lahan yang tercatat sejak awal tahun hingga awal Agustus, seluruhnya terjadi di lahan semak belukar dan luasnya jauh di bawah satu hektare.
Selain itu, tak ada lahan produktif yang terdampak.
Menurutnya, sebagian besar kebakaran dipicu kelalaian masyarakat yang masih membakar sampah, meski aturan larangan sudah berlaku.
"Peraturan daerah sudah melarang pembakaran sampah. Baik aturan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota juga sudah ada. Namun masih ada masyarakat yang membakar sampah," katanya.
Ia juga mengungkapkan tidak semua titik panas yang terdeteksi satelit merupakan kebakaran hutan atau lahan.
BPBD pernah menerima laporan hotspot dari Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi), tetapi setelah diverifikasi di lapangan, sumber panas berasal dari atap seng sebuah kawasan pergudangan di Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan.
Menurut Husni, permukaan atap seng yang luas dapat memancarkan panas setelah terpapar sinar matahari selama berjam-jam sehingga berpotensi terbaca sebagai titik panas oleh satelit.
Karena itu, setiap laporan hotspot tetap harus diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai kebakaran hutan dan lahan.
Untuk itu, BPBD mengimbau masyarakat tidak lagi membakar sampah, terutama pada musim kemarau, karena dapat memicu kebakaran lahan dan memperbesar risiko munculnya titik panas apabila api tidak segera dikendalikan.
Editor : Arif Subekti