Kemarau Panjang Mengintai, Warga Banjarmasin Dilarang Bakar Sampah

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:40 WIB
WASPADA: BPBD Banjarmasin mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak kemarau.(Foto: Hanafi untuk Radar Banjarmasin)
WASPADA: BPBD Banjarmasin mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak kemarau.(Foto: Hanafi untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Puncak musim kemarau mulai mengintai Kota Banjarmasin. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan karena kondisi panas diprediksi masih berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah. Sebab, api kecil yang dibiarkan dapat merembet ke semak belukar dan memicu kebakaran lahan.

Kepala Pelaksana BPBD Banjarmasin Husni Thamrin mengatakan, berdasarkan prediksi BMKG, puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026 dan berlanjut sampai Oktober.

“Seluruh lapisan masyarakat dihimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau yang menurut BMKG tahun ini diperkirakan lebih panjang dan lebih panas,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Thamrin, kondisi panas ekstrem sudah mulai dirasakan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu, Pemko Banjarmasin kembali mengingatkan larangan membakar sampah, baik di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka.

Dia menyebut, Wali Kota Banjarmasin sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pada 2 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh dinas, instansi vertikal, kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW untuk bersama-sama mengantisipasi dampak musim kemarau.

“Kalau sampah dibakar bisa memicu kebakaran semak belukar. Sebaliknya, kalau dibuang ke sungai saat musim hujan bisa menyebabkan penyumbatan dan genangan,” katanya.

Karena itu, Thamrin meminta pengelolaan sampah dilakukan dengan benar sejak dari rumah tangga. Jangan sampai sampah menjadi pemicu bencana saat kemarau dan berubah menjadi penyebab genangan ketika musim hujan.

Terkait status kebencanaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak 6 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Namun, Pemko Banjarmasin belum menetapkan status siaga darurat. Kondisi di lapangan dinilai masih terkendali.

“Di Banjarmasin sementara belum ada hotspot dan belum ada kebakaran lahan yang signifikan. Yang terjadi hanya kebakaran sampah kecil-kecil, tidak sampai hektaran,” ungkapnya.

Iya menambahkan, asap dari wilayah perbatasan juga belum berdampak terhadap Kota Banjarmasin. Meski begitu, kewaspadaan tetap harus dijaga karena puncak kemarau masih berlangsung.

Ia berharap masyarakat ikut berperan mencegah kebakaran dengan tidak membakar sampah sembarangan.

“Mudah-mudahan semua bisa diatasi, asalkan kita sama-sama disiplin dan tidak membakar sampah,” pungkasnya.

Editor : Sutrisno
Karhuta banjarmasin kemarau kebakara