RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Tak kapok menerobos jam larangan masuk kota, puluhan angkutan barang dan truk bermuatan besar terjaring dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.
“Sekitar 60 angkutan barang yang berhasil terjaring dalam giat yang kami lakukan beberapa hari lalu," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kota Banjarmasin, Cahyadi, Selasa (4/8/2026).
Penertiban menyasar kendaraan angkutan barang yang melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL), serta aturan jam operasional angkutan barang sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, angkutan barang dilarang melintas atau masuk Kota Banjarmasin pada pukul 06.00–09.00 Wita dan 16.00–18.00 Wita.
“Jadi, selain penertiban ODOL, kami sekaligus menegakkan aturan jam operasional angkutan barang,” jelasnya.
Cahyadi menyebut untuk memastikan kendaraan memenuhi ketentuan dimensi maupun muatan, Dishub tidak bekerja sendiri. Pemeriksaan juga melibatkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) serta PPNS.
“Untuk pemeriksaan teknis kendaraan, kami melibatkan pihak yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut,” katanya.
Titik Penertiban di Pintu Masuk Kota
Lalu, di mana saja titik lokasi penertiban? Ia menyebut, alur yang menjadi pintu masuk kendaraan dari luar kota. Di antaranya kawasan PHB, sekitar Simpang Tiga S Parman, Sungai Lulut, gerbang kawasan Palnam, serta sekitar Kertak Hanyar.
Menurutnya, pelanggaran kerap terlihat pada sore hari ketika kendaraan dari luar kota mulai masuk ke Banjarmasin. Namun, penertiban bukan perkara mudah. Kendala yang sering didapati petugas terkadang menghadapi sopir yang melawan, tidak terima ditegur, hingga berusaha menerobos pemeriksaan.
“Ada sopir yang melawan, tidak menerima saat ditegur, bahkan ada yang langsung melarikan kendaraannya. Ada juga yang bersikap agresif dan berusaha menerobos petugas,” ungkapnya.
Keterbatasan kewenangan Dishub dalam melakukan penindakan menjadi salah satu alasan operasi dilakukan bersama kepolisian. Meskipun demikian, Dishub tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai tupoksi. Sedangkan tindakan penilangan dilakukan oleh kepolisian sesuai kewenangannya.
“Kerja sama dengan kepolisian sangat penting agar ketika ditemukan pelanggaran, bisa langsung dilakukan tindakan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Ia memastikan penertiban tidak hanya dilakukan sekali. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala bersama kepolisian.
“Kegiatan ini sudah masuk dalam program yang direncanakan dan akan dilakukan secara berkala bersama kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno