RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Fenomena rumah tinggal yang disulap menjadi kafe atau tempat nongkrong mulai mendapat perhatian Pemko Banjarmasin. Selain mengubah wajah kawasan permukiman, tren tersebut dinilai memiliki potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin kini melakukan pendataan langsung terhadap usaha kafe rumahan untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kewajiban pajaknya. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Setiap usaha yang telah memenuhi kriteria wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). "Penetapan status WP berlaku bagi usaha yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan," ujar Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, Jumat (31/7).
Menurut Edy, pendataan saat ini difokuskan pada kafe-kafe baru yang bermunculan di kawasan permukiman. Sebagian usaha sudah dikukuhkan sebagai wajib pajak, sementara sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi. "Pendataan dan penertiban administrasi terus kami lakukan secara bertahap untuk mengoptimalkan penerimaan daerah," katanya.
Selain menyasar usaha kafe rumahan, BPKPAD juga melakukan inventarisasi terhadap bangunan yang mengalami perubahan fungsi, perluasan, maupun pembangunan rumah baru di atas lahan kosong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat tergali maksimal.
Edy menyebut, realisasi PBB Kota Banjarmasin pada tahun lalu mencapai Rp47 miliar, atau mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid mengatakan jumlah kafe rumahan terbanyak ditemukan di wilayah Banjarmasin Utara. "Sebaran terbanyak ada di Banjarmasin Utara, kemudian Banjarmasin Tengah," ungkapnya.
Menurut Syahid, pertumbuhan kafe di kedua kawasan tersebut dipengaruhi perkembangan permukiman serta keberadaan sejumlah kampus yang membuat pasar mahasiswa cukup besar.
Meski demikian, BPKPAD belum menetapkan target khusus penerimaan PAD dari kafe rumahan. Sebab, dalam sistem pendataan saat ini usaha tersebut masih masuk dalam kategori kafe secara umum tanpa membedakan asal bangunannya.
"Pendataan sudah dilakukan sejak sekitar 2024. Ke depan, kemungkinan akan dibuat klasifikasi khusus untuk kafe yang berasal dari alih fungsi rumah," jelasnya.
Terkait keberatan sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban pajak, Syahid menegaskan bahwa pajak daerah nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik. Ia mencontohkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk perbaikan infrastruktur, pembenahan jalan, hingga revitalisasi kawasan bisnis dan wisata seperti kawasan Kota Lama Banjarmasin.
Dalam proses pendataan, respons pelaku usaha cukup beragam. Sebagian kooperatif, namun ada pula yang meminta penundaan dengan alasan pemilik tidak berada di lokasi, atau belum mengembalikan formulir pendaftaran.
Namun, usaha yang terbukti sudah berjalan tetap akan ditetapkan sebagai wajib pajak. "Kalau usaha sudah berjalan beberapa bulan dan aktivitasnya jelas, tetap kami tetapkan sebagai WP. Status itu baru bisa dicabut jika usaha benar-benar tutup, dan ada bukti yang jelas," tegas Syahid.
Untuk mencegah usaha yang berganti nama, berpindah lokasi, atau buka-tutup tanpa laporan, BPKPAD secara rutin menurunkan tim untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.(van/az/dye)
Editor : Arief