Bukan Pemadaman Bergilir, Tapi Menyala Bergilir.  Ombudsman Semprot PLN Soal Listrik Kalsel

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:07 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman memimpin pertemuan dengan jajaran PT PLN UP3 Banjarmasin membahas keluhan pemadaman listrik bergilir yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kalsel.(Foto: Hadi untuk Radar Banjarmasin)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman memimpin pertemuan dengan jajaran PT PLN UP3 Banjarmasin membahas keluhan pemadaman listrik bergilir yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kalsel.(Foto: Hadi untuk Radar Banjarmasin)


RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pemadaman listrik yang terus berulang di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat sorotan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Kalisel. Banyaknya keluhan masyarakat membuat lembaga pengawas pelayanan publik itu memanggil manajemen PT PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran untuk meminta penjelasan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman menegaskan, pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang vital. Karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus diikuti keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelayanan pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan," tegas Hadi saat pertemuan di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Jumat (31/7/2026).

Iya mengungkapkan, laporan masyarakat terus berdatangan dalam beberapa pekan terakhir. Keluhan paling banyak berasal dari Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, hingga Barito Kuala.

Menurut dia, masyarakat mengeluhkan pemadaman yang semakin sering terjadi sejak Juni 2026. Bahkan hampir setiap hari dengan durasi mencapai empat hingga lima jam. Kondisi tersebut dinilai tidak merata karena hanya terjadi di wilayah tertentu.

"Karena itu masyarakat menyebutnya bukan pemadaman bergilir, tetapi menyala bergilir," ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan minimnya pemberitahuan sebelum listrik dipadamkan. Kalaupun ada informasi, jadwal yang disampaikan melalui media sosial maupun kanal resmi PLN dinilai sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Keluhan lain juga muncul terhadap aplikasi PLN Mobile. Sejumlah warga mengaku telah melaporkan gangguan melalui aplikasi tersebut, namun pengaduan tidak mendapat penyelesaian yang memadai sehingga pemadaman tetap terjadi berulang.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengaku mengalami berbagai kerugian. Mulai dari kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, terganggunya aktivitas usaha, hingga kesulitan bagi keluarga yang memiliki bayi maupun anggota keluarga yang sedang sakit.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Ombudsman menilai masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan.

Menurut Hadi, pihak PLN telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemadaman yang terjadi. Manajemen menjelaskan, gangguan pasokan dipicu masalah teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, ditambah pekerjaan pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.

PLN menyebut proses pemulihan di Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara pemulihan di SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026 dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam dijadwalkan selesai pada 29 Agustus 2026.

Mengenai pengantaran pemadaman, berdasarkan penjelasan manajemen PLN dilakukan dengan mempertimbangkan objek-objek vital seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan agar tetap memperoleh pasokan listrik. Akibatnya, terdapat wilayah yang relatif tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lain lebih sering terdampak.

Karena itu Ombudsman telah meminta PLN segera memperbaiki akurasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi dan intensitas pemadaman, membuka informasi mengenai proses penanganan gangguan, memastikan kanal pengaduan melalui PLN Mobile berjalan efektif, serta mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan hingga pelayanan kelistrikan kembali normal dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan sebagaimana hak mereka sebagai pelanggan," tutup Hadi. 

Editor : Arif Subekti
pemadaman listrik bergilir ombudsman ri perwakilan kalimantan selatan kota banjarmasin pln