Ribuan Perusahaan Disorot! Kuota Pekerja Difabel di Banjarmasin Belum Terpenuhi

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:19 WIB
JOB FAIR: Pencari kerja mengunjungi stan perusahaan pada kegiatan Job Fair. Pemko Banjarmasin mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif.
JOB FAIR: Pencari kerja mengunjungi stan perusahaan pada kegiatan Job Fair. Pemko Banjarmasin mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.

Sebab hingga kini, keterlibatan pekerja difabel di dunia usaha masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan seluruh perusahaan memiliki kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sedikitnya satu persen dari total tenaga kerja. 

"Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas," kata pria yang biasa disapa Machli, Senin (27/7/2026).

Karena itu pihaknya melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin. Tujuannya untuk mengingatkan kembali kewajiban tersebut. 

"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Machli mengungkapkan, dari sekitar 16.891 perusahaan dan UMKM yang tercatat di Kota Banjarmasin, masih banyak yang belum memenuhi kuota pekerja difabel sebagaimana diamanatkan dalam perda.

"Standarnya memang hanya satu persen, tetapi sampai sekarang realisasinya masih belum maksimal. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar perusahaan semakin peduli dan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," katanya.

Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku di berbagai sektor pekerjaan. Namun penempatannya harus disesuaikan dengan kemampuan, kompetensi, serta keahlian yang dimiliki masing-masing penyandang disabilitas.

"Jadi bukan asal menerima, tetapi disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang memang bisa mereka jalankan. Banyak penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan mampu bekerja secara profesional," jelasnya.

Untuk mendukung hal itu, Diskopumker juga menyiapkan program pelatihan hingga magang melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Lulusan pelatihan nantinya akan dipertemukan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai keahlian.

"Kami bekerja sama dengan BLK untuk meningkatkan keterampilan mereka. Setelah itu kami fasilitasi penempatannya ke perusahaan. Harapannya mereka bisa mandiri, memperoleh penghasilan, dan kesejahteraannya ikut meningkat," pungkas Machli.

Editor : Sutrisno
perusahaan banjarmasin