RUU Ketenagakerjaan Diprotes, Outsourcing Dinilai Masih Longgar

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:35 WIB
Ketua DPC SPSI Kota Banjarmasin Sumarlan bersama pengurus dan anggota menyampaikan aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, Kamis (23/7/2026).
Ketua DPC SPSI Kota Banjarmasin Sumarlan bersama pengurus dan anggota menyampaikan aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, Kamis (23/7/2026).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjarmasin mendatangi DPRD Kota Banjarmasin menyuarakan penolakan terhadap pengaturan outsourcing yang dinilai masih longgar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ketua DPC SPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan mengatakan, pihaknya telah mengkaji draf RUU Ketenagakerjaan yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasilnya ditemukan sejumlah pasal yang dinilai belum sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

"RUU ini terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Setelah kami pelajari, masih ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023," ujarnya usai audiensi dengan DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/7/2026).

Menurut Sumarlan, putusan MK mengamanatkan pemerintah menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai pengganti pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tenggat penyusunannya selama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2023.

Karena itu, ia berharap regulasi yang akan diterbitkan benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kaum pekerja.

Salah satu poin yang paling disoroti ialah pengaturan sistem outsourcing. Menurutnya, praktik tersebut seharusnya hanya diberlakukan untuk pekerjaan penunjang atau non-core business.

"Cleaning service, petugas keamanan, atau katering tidak masalah di-outsourcing, karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Tapi pekerjaan inti perusahaan atau core business wajib dikerjakan pekerja tetap (PKWTT), bukan pekerja outsourcing atau kontrak," tegasnya.

Selain outsourcing, SPSI juga menyoroti aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, kesejahteraan pekerja, penggunaan tenaga kerja asing, hingga jaminan pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

"Kami ingin ada kepastian hukum yang benar-benar berpihak kepada pekerja. Jangan sampai semua jenis pekerjaan bebas di-outsourcing-kan seperti sekarang," katanya.

Menanggapi aspirasi serikat pekerja, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini. Ia menyatakan DPRD menyambut baik masukan dari kalangan buruh meski pembahasan RUU merupakan kewenangan DPR RI.

"DPRD siap membantu meneruskan aspirasi tersebut melalui jalur politik yang dimiliki, baik melalui fraksi maupun partai politik, agar dapat diteruskan kepada anggota DPR RI,” ujarnya.

Harapannya aspirasi ini bisa menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan sehingga perlindungan dan kesejahteraan pekerja dapat semakin baik. Ini juga merupakan gerakan dari bawah yang disuarakan serikat pekerja di berbagai daerah.(gmp)

Editor : Arif Subekti
rencana undang-undang pekerja aspirasi DPRD Kota Banjarmasin