Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

SHGB Belum Diperpanjang, Pedagang Sudimampir Ancam Demo

Endang Syarifuddin • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58 WIB
Kuasa hukum Aliansi 
pedagang Sudimampir Baru, Mukhlis Ramlan, menyampaikan tuntutan pedagang usai rapat dengar pendapat di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (16/7). Pedagang meminta kepastian perpanjangan SHGB yang telah berakhir sejak Oktober 2025.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Kuasa hukum Aliansi  pedagang Sudimampir Baru, Mukhlis Ramlan, menyampaikan tuntutan pedagang usai rapat dengar pendapat di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (16/7). Pedagang meminta kepastian perpanjangan SHGB yang telah berakhir sejak Oktober 2025.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

 RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kesabaran pedagang Pasar Sudimampir Baru mulai habis. Delapan bulan menunggu kepastian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mereka memberi ultimatum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, jika dalam sebulan belum ada keputusan, ribuan pedagang siap turun ke jalan.

Ancaman itu disampaikan Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru, Mukhlis Ramlan, usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).

Menurut Mukhlis, SHGB para pedagang telah berakhir sejak Oktober 2025. Namun hingga kini rekomendasi dari Pemko yang menjadi syarat perpanjangan belum juga diterbitkan.

"Kami hanya meminta kepastian hukum. Semua kewajiban pedagang sudah dijalankan, mulai membayar pajak hingga menjaga kebersihan pasar. Tapi rekomendasi yang kami tunggu belum juga keluar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pedagang telah bertemu dengan Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari pertemuan tersebut, BPN menyatakan perpanjangan SHGB dapat dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari pemko.

"BPN sudah siap. Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga pada prinsipnya mendukung. Yang kami pertanyakan, siapa yang menghambat sehingga rekomendasi belum diterbitkan," katanya.

Mukhlis menegaskan, pedagang tidak mempermasalahkan jika nantinya pengelolaan pasar dialihkan ke Perumda maupun tetap berada di bawah Disperdagin. Yang mereka tuntut hanya kepastian atas perpanjangan SHGB.
Ia juga menolak wacana penyerahan SHGB kepada pemko sebagaimana disebut terjadi di pasar lain.

"Kami tidak menginginkan itu. Yang kami perjuangkan sejak awal hanya perpanjangan SHGB. Tidak lebih," tegasnya.

Dalam rapat tersebut disepakati pemko akan melakukan pembahasan lanjutan selama satu bulan kedepan untuk merumuskan pola kerja sama baru sekaligus mekanisme perpanjangan SHGB.

Namun, Mukhlis mengingatkan apabila hingga pertemuan berikutnya tidak ada hasil, pedagang bersama keluarganya akan menggelar aksi damai di Balai Kota maupun DPRD Kota Banjarmasin.

"Kalau satu bulan tidak ada kejelasan, kami akan datang meminta keadilan. Jumlah pedagang lebih dari 300 orang, kalau dengan keluarga bisa mencapai ribuan," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menilai pertemjan tersebut telah menemukan titik terang mengenai persoalan yang selama ini menjadi kendala. Berdasarkan penjelasan BPN, SHGB para pedagang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemko. Karena itu, proses perpanjangan memang harus diawali dengan rekomendasi dari pemegang HPL, yakni pemerintah kota.

"Dari rapat hari ini sebenarnya sudah ada benang merahnya. Pemko tinggal menindaklanjuti hasil pembahasan ini karena para pedagang juga siap memperbarui perjanjian sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan," ujar Mathari.

Politikus PKS itu meminta Disperdagin bersama pemko segera merumuskan langkah lanjutan agar tidak ada lagi keraguan dalam proses penerbitan rekomendasi.
Ia mengimbau para pedagang tetap menjalankan aktivitas berdagang seperti biasa selama proses administrasi berlangsung.
"Pedagang tidak perlu khawatir. Tetap beraktivitas seperti biasa sambil menunggu proses penyelesaiannya," katanya.

Iya mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemko meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan. DPRD pun menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 16 Agustus.
"Harapan kami, pada pertemuan tanggal 16 Agustus nanti sudah ada keputusan sehingga persoalan ini bisa segera selesai," ujarnya.

Disisi lain Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ridho Satriya, mengatakan pemko masih melakukan kajian sebelum menerbitkan rekomendasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan administrasi yang harus diselesaikan, salah satunya menyangkut status kerja sama terdahulu dengan PT Panca Bangun Utama.

"Kami harus memastikan dulu status kerja sama tersebut karena pengajuan SHGB ini tidak bisa dilakukan secara individual. Bangunannya merupakan satu kesatuan sehingga mekanismenya harus jelas," jelasnya.

Ia menambahkan, surat permohonan rekomendasi secara resmi dari pedagang baru diterima pemko pada 22 Mei 2026. Karena itu, koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih terus dilakukan.
"Hasil kajian ini nantinya menjadi bahan telaahan staf kepada Wali Kota sebagai dasar dalam menentukan kebijakan," katanya.

Ia menargetkan proses kajian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan sesuai hasil rapat bersama DPRD.
"Pemko ingin hak pedagang tetap terpenuhi, tetapi seluruh proses harus sesuai aturan karena tanah tersebut merupakan aset milik Pemko," tutup Ridho.

Editor : Arif Subekti
pedagang ancam demo kota banjaarmasin agar segera menerbitkan rekomendasi perpanjangan shgb Pasar Sudimampir