Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tim Mediator Datang, 20 Tahun Sengketa Tanah di Komplek DPR Banjarmasin Temui Titik Terang

Zulvan Rahmatan • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:10 WIB
DI LAPANGAN: Mediator Kota Banjarmasin, Machli Riyadi memimpin pengukuran batas tanah berdasarkan seluruh dokumen kepemilikan terhadap sengketa yang selama ini melibatkan warga di Kompleks DPR, Gang 6, Banjarmasin Barat. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
DI LAPANGAN: Mediator Kota Banjarmasin, Machli Riyadi memimpin pengukuran batas tanah berdasarkan seluruh dokumen kepemilikan terhadap sengketa yang selama ini melibatkan warga di Kompleks DPR, Gang 6, Banjarmasin Barat. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Sengketa batas tanah yang telah berlangsung hampir 20 tahun di Kompleks DPR, Gang 6, Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui 10 kali proses mediasi, Tim Mediator Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Bangun Banua Kalimantan Selatan melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa pada Rabu (15/7).

Hasil pengukuran tersebut disepakati kedua belah pihak. Lebar jalan umum, termasuk akses menuju rumah pelapor, dipastikan tetap empat meter sesuai hasil pengukuran di lapangan.

Mediator sengketa, Machli Riyadi, mengatakan kesepakatan itu menjadi akhir dari perselisihan batas tanah yang selama ini menjadi polemik di kawasan tersebut.

"Kami hari ini memediasi terkait batas tanah. Pelapor menyampaikan laporan kepada Wali Kota, kemudian kami ditugaskan untuk menyelesaikannya,” ungkapnya. ”Alhamdulillah sudah tercapai kesepakatan bahwa batas jalan umum adalah empat meter. Itu sudah disepakati kedua belah pihak," ujarnya.

Menurut Machli, hasil pengukuran telah diperkuat dengan dokumen resmi yang dimiliki BPN, PT Bangun Banua Kalsel, serta pihak terlapor, sehingga persoalan batas lahan dinyatakan selesai.

"Persoalan di sini sudah clear. BPN dan Bangun Banua sudah menegaskan batas ini, sehingga sengketa hampir 20 tahun hari ini selesai secara damai," katanya.

Meski demikian, ia menjelaskan masih terdapat persoalan lain terkait dokumen kepemilikan tanah antara pihak terlapor dengan PT Bangun Banua Kalsel. Persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memberikan dua pilihan kepada pihak terlapor terkait bangunan yang berada di atas badan jalan.

 "Kami memberikan dua opsi. Apakah keluarga membongkar sendiri, atau difasilitasi Satpol PP. Sebaiknya dibongkar sendiri agar barang-barang yang masih bisa digunakan dapat dipilah. Waktu yang kami berikan paling lama sekitar tiga bulan," jelasnya.

Sebelumnya, warga bernama Pamiaty (73) melaporkan keberadaan warung milik Dinung (61) yang dinilai telah mempersempit akses jalan umum. Menurut Pamiaty, hasil pengukuran BPN menunjukkan lebar jalan seharusnya mencapai empat meter. Namun selama bertahun-tahun hanya tersisa sekitar satu meter lebih.

"Selama ini jalannya tinggal sekitar satu meter lebih. Padahal hasil pengukuran BPN empat meter. Kami sudah protes sejak 2016, Alhamdulillah baru hari ini selesai," ucapnya.

Kepala Bagian Pertanahan dan Properti PT Bangun Banua Kalsel, Muhammad Nurji menegaskan seluruh hasil pengukuran mengacu pada dokumen asli perusahaan. "Yang kami gunakan dokumen asli, bukan fotokopi. Luasnya 16 kali 17 meter. Semuanya sudah sesuai hasil peninjauan," katanya.

Di sisi lain, Dinung mengaku masih memiliki pandangan berbeda terkait luas lahan yang dibelinya sekitar tahun 1975. Meski menghormati hasil mediasi, ia berencana mengajukan permohonan kembali kepada PT Bangun Banua Kalsel untuk memperoleh kejelasan atas dokumen kepemilikan tanahnya.

"Yang diakui ukuran yang lama. Yang baru belum diakui belum dari Bangun Banua. Ukurannya menurut saya 22 kali 17 meter. Jadi saya akan mengajukan permohonan lagi, karena dulu belinya dari Bangun Banua," ungkapnya.(van/az/dye)

Sengketa Tanah di Gang 6 Kompleks DPR Banjarmasin

Hampir 20 Tahun Bersengketa :
* Persoalan batas tanah berlangsung sejak lama. 
* Warung milik Dinung dinilai menggunakan sebagian akses jalan umum. 
* Jalan yang seharusnya 4 meter menyempit menjadi sekitar 1 meter lebih. 
* Aktivitas warga terganggu. 
* Warga memperjuangkan kepastian akses jalan umum. 

10 Kali Mediasi Dilakukan Melibatkan :
* Tim Mediator Pemko Banjarmasin. 
* Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
* PT Bangun Banua Kalimantan Selatan. 
* Pihak pelapor dan terlapor. 

Hasil Pengukuran Ulang :
* Lebar jalan umum dipastikan 4 meter.
* Disepakati kedua belah pihak.
* Hasil pengukuran diperkuat dokumen BPN dan PT Bangun Banua Kalsel. 

Tindak Lanjut Diberikan Dua Pilihan :
* Pemilik membongkar sendiri bangunan. 
* Atau pembongkaran difasilitasi Satpol PP. 
* Batas waktu: maksimal 3 bulan.

Sikap Pihak Terlapor Dinung (61) :
* Masih memiliki perbedaan pandangan terkait luas tanah. 
* Mengaku membeli lahan sekitar tahun 1975. 
* Berencana mengajukan permohonan kembali kepada PT Bangun Banua Kalsel.

Editor : Arief
berita Banjarmasin Sengketa Tanah