RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Insiden kecelakaan yang menimpa seorang petugas kebersihan belum lama ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Di balik peristiwa tersebut, terungkap masih ada pekerja di lingkungan pemkot yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi itu mendapat perhatian Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin. Ia meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memastikan tenaga kerja di bawah naungannya, termasuk pekerja lepas maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah kami imbau agar gaji atau honor mereka diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, perlindungan jaminan sosial bukan lagi sekadar imbauan, melainkan menjadi kewajiban bagi seluruh pekerja yang mengabdi di lingkungan pemko. Terlebih bagi mereka yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat bekerja di lapangan.
Ia mencontohkan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), hingga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang memiliki potensi besar mengalami kecelakaan kerja.
"Siapa pun yang bekerja di pemerintah harus tercover BPJS. Walaupun hanya paruh waktu, dinas terkait harus memastikan hal itu, apalagi pekerja yang berisiko," tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri. Menurutnya, perlindungan BPJS harus berjalan beriringan dengan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap instansi pemerintah.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya mendaftarkan pekerja ke BPJS, tetapi juga wajib memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja dijalankan secara maksimal agar risiko kecelakaan dapat ditekan.
"Selain BPJS Ketenagakerjaan, tentu harus dibarengi dengan standar K3 dalam bekerja," katanya.
Politisi Golkar ini meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemko. Ia menegaskan DPRD akan mengawal agar setiap kecelakaan kerja mendapat perhatian serius, termasuk menelusuri apakah standar K3 sudah diterapkan dengan benar.
"Kami akan mendorong agar hal ini dipertanggungjawabkan karena itu bagian dari pekerjaan yang dijalankan pemerintah. Apakah sudah menggunakan K3 atau seperti apa, tentu harus kita pertanyakan," pungkas Rikval.
Editor : Arif Subekti