Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perda Halal Diketok, Produk IKM di Banjarmasin Wajib Bersertifikat Halal

Endang Syarifuddin • Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:42 WIB
ADA PERDANYA: Produk olahan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin kini didorong wajib mengantongi sertifikat halal menyusul disahkannya Perda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal. Pemerintah juga menyiapkan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)
ADA PERDANYA: Produk olahan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin kini didorong wajib mengantongi sertifikat halal menyusul disahkannya Perda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal. Pemerintah juga menyiapkan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Produk olahan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin tak bisa lagi hanya mengandalkan rasa. Ke depan, produk yang beredar juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki sertifikat halal.

Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, pada Jumat (10/7/2026).

Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR mengatakan aturan tersebut menjadi landasan Pemko Banjarmasin untuk memperkuat pembinaan sekaligus pengawasan terhadap produk yang dipasarkan masyarakat.

"Perda ini penting agar seluruh produk yang beredar, khususnya hasil IKM, benar-benar aman, halal, dan tentunya higienis untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026)

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini, keberadaan perda itu juga memperkuat pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang mewajibkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki sertifikat halal.

Ia menegaskan Pemko Banjarmasin selama ini telah menjalankan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha. Pada tahun ini, sebanyak 150 IKM ditargetkan memperoleh sertifikat halal. Sementara, pada tahun lalu, sekitar 300 IKM berhasil difasilitasi hingga mendapatkan sertifikat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Fasilitasi pembinaan itu sudah berjalan. Melalui perda ini tentu akan semakin kuat sehingga lebih banyak pelaku usaha yang bisa mendapatkan sertifikat halal," katanya.

Di bagian lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Hj Masriyah menjelaskan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, Pemerintah hadir memberikan pendampingan agar UMKM mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

"Perda ini bertujuan memperkuat gerakan sertifikasi halal. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha, bukan hanya melakukan pengawasan," jelasnya.

Menurut Masriyah, keberadaan perda juga berdampak positif terhadap sektor pariwisata kuliner Kota Banjarmasin. Wisatawan akan semakin yakin menikmati berbagai produk makanan dan minuman karena memiliki jaminan keamanan serta kehalalan.

"Daerah kita dikenal sebagai kota yang religius. Perda ini menjadi penguat identitas tersebut sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap produk kuliner Banjarmasin," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#produk aman dan halal #industri kecil menengah (IKM) #Peraturan Daerah (Perda) #pemko banjarmasin #DPRD Banjarmasin