Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Belanja Pegawai Bengkak, TPP ASN Banjarmasin Berpotensi Dipangkas Tahun Depan

Endang Syarifuddin • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:07 WIB
ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berpotensi dipangkas pada 2027 karena porsi belanja pegawai telah mencapai 34 persen dari total APBD.(Dokumen Radar Banjarmasin)
ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berpotensi dipangkas pada 2027 karena porsi belanja pegawai telah mencapai 34 persen dari total APBD.(Dokumen Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Kabar kurang menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berpotensi dipangkas mulai 2027. Hal itu menyusul porsi belanja pegawai yang sudah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Saat ini, belanja pegawai Pemko Banjarmasin mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengakui penyesuaian belanja pegawai sangat mungkin berdampak terhadap TPP ASN.

"Sangat mungkin terjadi pemotongan karena penyesuaian belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sebesar empat persen," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Namun, besaran pemotongan masih belum dapat dipastikan. Sebab, perhitungan akan bergantung pada perkembangan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun maupun diberhentikan setiap tahunnya.

Menurutnya, rata-rata ASN yang pensiun setiap tahun berkisar antara 150 hingga 250 orang. Sementara ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin jumlahnya relatif sedikit.

"Rata-rata 150 bahkan ada yang tembus 250 ASN pensiun dalam setahun. Kalau yang dipecat tidak terlalu banyak, hitungan jari saja," katanya.

Meski demikian, jumlah ASN yang pensiun dinilai belum cukup untuk menekan porsi belanja pegawai hingga kembali ke batas maksimal 30 persen.

"Empat persen itu cukup besar meski ada ratusan ASN yang pensiun," jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi Banjarmasin sebenarnya masih lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang porsi belanja pegawainya bahkan melampaui 40 persen atau kelebihan lebih dari 10 persen dari batas yang ditetapkan. Meski begitu, Pemko tetap harus melakukan penyesuaian agar tidak melanggar ketentuan pemerintah pusat.

"Tapi tetap saja melebihi ketentuan maksimal belanja pegawai. Belum lagi kondisi APBD mencekik," pungkas Totok.

Editor : M Oscar Fraby
#APBD #bkd #tpp asn