Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perda Minuman Beralkohol di Banjarmasin Bakal Direvisi, Pengusaha Hiburan Mengaku Lega

Zulvan Rahmatan • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:11 WIB
MIRAS: Botol miras yang ditemukan saat Disperdagin dan Satpol PP Banjarmasin menggelar razia malam. (Dok. Radar Banjarmasin)
MIRAS: Botol miras yang ditemukan saat Disperdagin dan Satpol PP Banjarmasin menggelar razia malam. (Dok. Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana melakukan harmonisasi dan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (minol).

Hal tersebut, mendorong revisi Perda demi menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pusat, sekaligus menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan oknum pengusaha.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengungkapkan, draf revisi Perda yang berkaitan langsung dengan leading sektor seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) dan Bidang Pariwisata saat ini sudah rampung sekitar 70 hingga 80 persen. 

Pemko membidik draf tersebut bisa diserahkan ke DPRD Kota Banjarmasin pada September mendatang, setelah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenhum).

Jefrie menjelaskan, salah satu poin krusial yang ditinjau ulang adalah aturan zonasi dan waktu operasional. 

Dalam Perda lama, penjualan minol disyaratkan harus berjarak minimal 1 kilometer dari tempat ibadah maupun lembaga pendidikan. 

Selain itu, jam penjualan eceran dibatasi hanya 1 jam, sedangkan konsumsi di tempat atau luar hotel dibatasi maksimal 2 jam.

"Aturan radius dan batasan jam tersebut dinilai sangat memberatkan pelaku usaha hingga menutup total peluang investasi atau izin baru. Makanya, kami lakukan peninjauan ulang terhadap pembatasan penjualan minol ini agar selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Jefrie,Selasa (30/6/2026).

Ketidakselarasan lain terletak pada sistem administrasi. Perda 2017 masih berbasis manual dan menggunakan nomenklatur usang seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). 

Sementara aturan pusat saat ini sudah beralih total ke sistem Online Single Submission (OSS) yang menggunakan istilah Surat Keterangan Penjual (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL). 

Sinkronisasi ini penting agar penegakan hukum dan penerapan sanksi di lapangan tidak mandul.

Sorotan terhadap carut-marut perizinan ini mencuat dalam Sosialisasi Aturan Peredaran Minuman Beralkohol di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin saat itu.

Di hadapan 50 lebih pengusaha kafe, hotel, dan bar, Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Akly membongkar modus nakal pengusaha yang memanfaatkan sistem perizinan terpusat.

Faisal membeberkan, berkaca dari hasil razia gabungan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah lalu, pihaknya masih menemukan dua kafe yang nekat menjual minuman keras (miras). 

Celah ini muncul akibat skema Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari pusat.

"Berbeda dengan pola lama di mana pemda melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu, skema OSS-RBA ini mempersilakan pengusaha jalan dulu, izinnya menyusul. Pengawasannya justru ditaruh di akhir,” cetusnya.

“Hal inilah yang dimanfaatkan. Mereka mendaftar sebagai kafe biasa, tapi di lapangan tiba-tiba menjual minol," tambah Faisal.

Ia menegaskan, dalam sistem OSS, penjualan minol secara legal hanya diizinkan untuk tempat usaha dengan kategori bar. 

Kafe dan karaoke dilarang keras menjual minol, kecuali mereka membuka lini usaha bar yang baru dan terpisah. 

Guna memastikan kepatuhan, Disperdagin bersama Satpol PP dan Disbudporapar akan terus mengintensifkan monitoring secara berkala, tidak terbatas di bulan Ramadan saja.

Selain minol, revisi regulasi ini juga akan menyelesaikan polemik tahunan terkait operasional rumah biliar, terutama saat bulan suci. 

Selama ini, biliar selalu dipaksa tutup atau dibatasi ketat karena dalam Perda disamakan dengan Tempat Hiburan Malam (THM) dewasa.

Solusi yang ditawarkan pemko dalam draf baru adalah mengeluarkan biliar dari rumpun THM dan mendudukkannya sebagai usaha kepariwisataan tersendiri, seperti kategori biliar keluarga. 

Namun, hal ini mengikat pada ketentuan minol. Jika sebuah rumah biliar murni mengandalkan sewa meja tanpa menjual alkohol, maka ia masuk klasifikasi biliar keluarga. 

Sebaliknya, jika pengusaha biliar berniat menjual minol, mereka diwajibkan mengantongi izin usaha bar yang terpisah.

Rencana revisi regulasi yang lebih realistis ini disambut positif oleh pelaku usaha hiburan di Kota Seribu Sungai. 

General Manager Caviar Lounge and Resto Banjarmasin, Sugianto mengaku lega karena aspirasi pengusaha yang selama ini terpendam akhirnya diakomodasi oleh pemangku kebijakan.

Menurut Sugianto, ketegasan aturan baru sangat dibutuhkan agar iklim usaha di Banjarmasin tidak berjalan di area abu-abu yang rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Harus jelas aturannya, jadi tidak abu-abu lagi. Kalau nanti peraturannya diubah dan pro kepada pelaku usaha, otomatis kami bisa membantu Pemko secara legal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan pajak," tutup Sugianto.

Editor : Sutrisno
#Perda #banjarmasin #Miras