Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Libur Sekolah, MBG Terapkan Skema No Service No Pay

Zulvan Rahmatan • Jumat, 26 Juni 2026 | 12:46 WIB
ANGKAT: Siswa SDN Karang Mekar 1 Banjarmasin saat menerima MBG. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
ANGKAT: Siswa SDN Karang Mekar 1 Banjarmasin saat menerima MBG. (Foto: Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan mengalami penyesuaian kebijakan selama libur sekolah. 

Hal tersebut juga berlaku di Kota Banjarmasin, menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.

Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarmasin, Cahyadi mengatakan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan efisiensi melalui skema no service no pay, atau tidak ada pelayanan tidak ada bayaran.

Menurutnya, jika pada aturan sebelumnya insentif fasilitas tetap dibayarkan penuh selama enam hari, maka pada kebijakan terbaru pembayaran hanya dilakukan ketika layanan berjalan.

“Kalau tidak ada pelayanan, terutama selama masa libur sekolah, maka insentif fasilitas tidak dibayarkan. Ini bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BGN,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, insentif fasilitas diberikan kepada mitra penyelenggara MBG, baik yang menggunakan bangunan sewa maupun milik sendiri. 

Komponen yang dibiayai umumnya meliputi bangunan, fasilitas operasional seperti kendaraan distribusi, hingga infrastruktur pendukung lainnya.

Cahyadi mencatat, berdasarkan jadwal libur sekolah, kembalinya siswa masuk pada 13 Juli 2026 mendatang. 

Karena itu, masa libur juga akan dimanfaatkan para mitra SPPG untuk melakukan evaluasi dan pembenahan fasilitas.

“Ini menjadi kesempatan bagi mitra untuk memperbaiki sarana, meningkatkan kualitas infrastruktur, sekaligus menyesuaikan standar yang diarahkan oleh BGN,” katanya.

Selain itu, dibeberkannya, BGN juga tengah menyiapkan sistem penilaian atau grading dapur SPPG. 

Nantinya, nilai insentif atau sewa dapur tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari.

Besaran insentif akan ditentukan berdasarkan kualitas fasilitas dan infrastruktur melalui kategori Grade A, Grade B dan Grade C.

“Ke depan tidak lagi flat. Nilainya akan menyesuaikan kualitas bangunan dan fasilitas yang dimiliki masing-masing mitra,” jelasnya.

Di sisi lain, dari puluhan dapur, Cahyadi mengungkapkan masih terdapat satu SPPG di Banjarmasin yang berstatus suspend dan menunggu izin operasional kembali dari pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh persyaratan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), telah dipenuhi dan dokumen pengajuan operasional juga sudah dikirimkan. 

Namun hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi pencabutan status suspend.

Sementara terkait pendanaan, ia mengakui sempat terjadi keterlambatan pencairan dana operasional yang dialami secara nasional.

Kendati demikian, persoalan tersebut telah teratasi setelah daerah rutin melaporkan kondisi kebutuhan operasional di lapangan.

“Alhamdulillah operasional SPPG ke depan berjalan normal dan tidak ada penundaan layanan,” pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
#mbg libur #penyesuaian kebijakan #selama libur sekolah #banjarmasin