Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menolak DAK Rp2,3 Miliar Hangus, Dinas PUPR Banjarmasin Bangun 200 Toilet di 4 Kelurahan

Zulvan Rahmatan • Senin, 22 Juni 2026 | 15:04 WIB
SUNGAI: Sungai Kelayan Banjarmasin yang dikepung permukiman dan jamban apung.(Dok. Radar Banjarmasin)
SUNGAI: Sungai Kelayan Banjarmasin yang dikepung permukiman dan jamban apung.(Dok. Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,3 miliar dari pemerintah pusat tidak dibiarkan hangus.
Anggaran tersebut tetap dalam proyeksi awal, menangani pekerjaan fisik berupa pembangunan sanitasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya menjelaskan pekerjaan fisik akan dimulai dalam Juni 2026 ini.
Sebanyak 200 toilet bertangki septik skala individual akan dibangun. Sebarannya mencakup empat kelurahan. Di antaranya, Kuin Utara, Basirih, Murung Raya dan Mantuil.
“Untuk proyek tersebar di empat kelurahan tersebut,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (22/6/2026).
Ia mengungkapkan, proyek sanitasi makan menyasar warga yang selama ini masih menggunakan jamban.
Selain itu, termasuk hunian yang tidak memiliki sanitasi layak sesuai standar pemerintah.
Eks Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ini menegaskan, kelompok swadaya masyarakat (KSM) bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Skema yang diterapkan adalah swakelola untuk mengawasi pelaksanaan.
“Saat ini sudah berkontrak dengan KSM. Targetnya selesai bulan November 2026 ini,” terangnya.
Dari Rp2,3 miliar yang tersedia, target serapannya yakni 100 persen, atau seluruhnya ingin dipergunakan maksimal untuk program prioritas nasional tersebut.
Sebelumnya, proyek sanitasi dengan DAK ini terancam hangus, jika hingga 22 Juli 2026 belum menunjukkan kepastian proyek pengerjaan.
Prosesnya sempat terkendala karena regulasi pusat mewajibkan keterlibatan KSM dalam proyek.
Hal tersebut kemudian dievaluasi. Menjadi sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) agar segera diselamatkan.
Seluruh proses administrasi pencairan tahap pertama harus dituntaskan sebelum batas waktu berakhir.
Jika persyaratan belum terpenuhi hingga tenggat 22 Juli 2026, dana dari pemerintah pusat berpotensi tidak dicairkan atau hangus.
Jika hal itu terjadi, proyek yang telah berjalan harus dibiayai menggunakan APBD Kota Banjarmasin.
“Hal ini sangat dihindari karena akan membebani postur APBD yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan daerah lainnya,” ucap Edy Wibowo, Kepala BPKPAD Banjarmasin.
Selain itu, mekanisme pencairan DAK juga bbergantung pada besaran anggaran yang diterima daerah.
Untuk DAK di bawah Rp1 miliar, pencairan dapat dilakukan sekaligus. Sedangkan anggaran di atas Rp1 miliar disalurkan secara bertahap, mulai dua hingga tiga tahap.
Pada pencairan tahap pertama, setiap SKPD wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk DAK fisik, syarat utama berupa kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani.
Sementara DAK non-fisik mensyaratkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya.
Setelah dokumen diunggah ke sistem, berkas akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum dana dapat dicairkan.
Adapun pencairan tahap berikutnya hanya bisa dilakukan jika progres pekerjaan fisik telah mencapai minimal 50 persen dan telah direviu oleh Inspektorat.
Edy menambahkan, tidak semua daerah maupun perangkat daerah otomatis memperoleh DAK.
Penetapan alokasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan kesesuaian program nasional dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Sekda Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyaluran DAK bersama BPKPAD.
Beberapa SKPD yang menjadi fokus evaluasi di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3A, hingga Dinas PUPR.
“DAK fisik belum ada realisasi sama sekali di lapangan. Sedangkan DAK non-fisik berupa kegiatan sudah terealisasi di atas 50 persen,” ungkapnya.
Untuk mencegah keterlambatan dan proyek mangkrak, Pemko Banjarmasin juga memperketat sistem pengawasan.
Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap triwulan, kini pengawasan akan dilakukan setiap bulan guna memantau progres fisik maupun keuangan secara lebih intensif.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi tepat waktu sehingga dana miliaran rupiah dari pusat dapat tersalurkan dan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Editor : Sutrisno
#banjarmasin #dak #jamban