RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Tujuh kios yang berdiri di Jalan Gatot Subroto V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Rabu (17/6). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Mulai dari tidak memiliki izin resmi, hingga berdiri melebihi batas sempadan jalan. Untuk mempercepat proses pembongkaran, Satpol PP menerjunkan satu unit ekskavator ke lokasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, keberadaan kios juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). "Bangunan ini berdiri tanpa dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung atau melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024," ujarnya.
Syarmani menambahkan, aturan yang berlaku mengharuskan bangunan di kawasan jalan lingkungan memiliki jarak minimal dua meter dari batas sempadan jalan.
Meski deretan kios tersebut menempel dengan bangunan bertingkat di sebelahnya, Satpol PP hanya melakukan pembongkaran pada bagian yang terbukti melanggar ketentuan. Menurutnya, proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemilik bangunan juga dinilai kooperatif selama proses berlangsung. Namun karena tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi dengan bantuan alat berat.
"Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan atas dua pelanggaran. Untuk GSP jalan lingkungan itu paling tidak berjarak dua meter," pungkas Syarmani.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief