RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Banjarmasin terus didorong untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai legalitas usaha, juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar dan meningkatkan daya saing di tengah perkembangan sistem usaha berbasis digital.
Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS-RBA) Sektor Perindustrian Banjarmasin 2026 yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Rumah Kemasan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Tezar, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami para pelaku usaha, terutama terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 sebagai syarat penerbitan NIB.
"Peraturan baru ini bertujuan agar sistem perizinan usaha menjadi lebih efektif, mudah dan memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi pelaku usaha," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pada klasifikasi usaha berbasis risiko. Beberapa jenis usaha yang sebelumnya masuk kategori risiko menengah tinggi kini berubah menjadi menengah rendah sehingga proses perizinannya menjadi lebih sederhana.
Menurutnya, perubahan tersebut harus segera diketahui para pelaku IKM agar tidak mengalami kendala saat mengurus maupun memperbarui perizinan usaha.
Dari 100 peserta yang mengikuti sosialisasi, sebagian sudah memiliki NIB dan sebagian lainnya masih belum mengurus legalitas usaha.
"Bagi yang belum memiliki NIB agar segera mengurus sesuai KBLI terbaru. Sedangkan yang sudah memiliki NIB perlu mengetahui adanya perubahan aturan yang berlaku saat ini," katanya.
Ia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait perizinan. Sebab legalitas usaha menjadi salah satu tahapan penting agar IKM bisa berkembang dan naik kelas.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi menegaskan, kepemilikan NIB saat ini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan dasar bagi pelaku usaha yang ingin berkembang.
Menurutnya, pola usaha saat ini telah berubah. Jika sebelumnya pelaku usaha hanya mengandalkan pemasaran secara konvensional di lingkungan sekitar, kini peluang pasar semakin luas melalui platform digital.
"Kalau sudah memiliki NIB, peluang usaha menjadi lebih besar. Tidak hanya berjualan secara konvensional, tetapi juga bisa masuk ke pemasaran online dan berbagai program pembinaan pemerintah," ujarnya.
Noorsyahdi menambahkan, proses pengurusan NIB saat ini relatif mudah karena dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online. Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala.
"Kami membuka ruang konsultasi dan pendampingan seluas-luasnya. Kalau persyaratannya lengkap, prosesnya bisa cepat selesai," katanya.
Ia berharap seluruh IKM yang belum memiliki NIB segera memanfaatkan layanan tersebut. Dengan legalitas usaha yang lengkap, pelaku IKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar.
"Kami ingin semakin banyak IKM yang memiliki NIB dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sehingga peluang pengembangan usahanya semakin terbuka," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hendra mengatakan perubahan regulasi harus dimanfaatkan sebagai momen untuk mempercepat legalitas usaha, khususnya bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Banjarmasin.
"Kami mengapresiasi upaya Disperdagin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait aturan baru ini. Sosialisasi memang penting agar para IKM mengetahui perubahan regulasi dan mekanisme perizinan yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, politisi PKS ini menilai keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah peserta sosialisasi, melainkan seberapa banyak pelaku usaha yang akhirnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mampu memanfaatkan legalitas tersebut untuk mengembangkan usaha.
"Yang lebih penting adalah tindak lanjutnya. Jangan sampai setelah sosialisasi, pelaku usaha masih bingung mengurus NIB atau menyesuaikan KBLI terbaru. Perlu ada pendampingan hingga benar-benar tuntas," katanya.
Ia mendorong Disperdagin bersama DPMPTSP untuk lebih aktif jemput bola ke sentra-sentra IKM yang ada di kota ini, seperti usaha sasirangan, makanan olahan, kerajinan tangan hingga usaha rumahan.
"Kami berharap pemerintah tidak hanya menunggu pelaku usaha datang, tetapi juga turun langsung ke lapangan. Dengan begitu, semakin banyak IKM yang memiliki NIB, terdaftar di SIINas dan mampu naik kelas menjadi usaha yang lebih kompetitif," tuturnya.
Menurut Hendra, kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah pada akhirnya harus berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar administrasi. Kita ingin kemudahan perizinan ini mendorong peningkatan investasi, membuka lapangan kerja baru dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Banjarmasin," pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby