RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Rencana menggabungkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin akhirnya batal dilanjutkan. Pemerintah kota (pemko) bersama DPRD kini memproses kini tengah memproses perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyusul terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri sendiri.
Perubahan tersebut dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin. Ketua Pansus, Suyato, mengatakan pembahasan yang dilakukan tidak terlalu rumit karena hanya menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hari ini kami membahas pemisahan kembali BPBD dan Damkar. Rencananya masih ada satu kali rapat lagi untuk finalisasi sebelum dibawa ke tahap berikutnya," ujar pria yang biasa disapa Awi itu, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, substansi perubahan hanya mengembalikan struktur organisasi seperti sebelumnya. Jika dalam perda yang telah disahkan belum lama tadi BPBD dan Damkar akan digabung, kini keduanya kembali dipisahkan.
"Ini menyesuaikan aturan dari Kemendagri yang mengharuskan BPBD berdiri sendiri," katanya.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjarmasin Husni Thamrin menjelaskan, perubahan itu merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan BPBD. Aturan tersebut menegaskan bahwa BPBD kabupaten/kota maupun provinsi harus menjadi perangkat daerah tersendiri.
Menurut dia kebijakan itu lahir karena urusan kebencanaan semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus.
"Penanganan kebencanaan tidak memungkinkan jika kapasitas kelembagaannya digabung. BPBD juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi status kedaruratan kepada kepala daerah saat terjadi bencana," jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut kembali diperkuat melalui surat Kemendagri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh daerah segera melakukan penyesuaian organisasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin Eka Rahayu Normasari mengatakan perubahan perda dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, beber wanita yang biasa disapa Ayu ini menjelaskan, penggabungan BPBD dan Damkar dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas kinerja. Namun setelah terbit regulasi baru, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian.
"Pada praktiknya saat ini BPBD dan Damkar memang masih berjalan terpisah. Jadi perubahan perda ini lebih kepada menyesuaikan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan perubahan kelembagaan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan dokumen perencanaan, kepegawaian, hingga penganggaran daerah. Karena itu, masa transisi juga diatur dalam perda.
"Pelaksanaannya paling lambat pada 2027 agar seluruh proses penyesuaian administrasi dan penganggaran dapat berjalan dengan baik," pungkas Ayu.
Editor : M Oscar Fraby