Dalam unggahan yang diposting akun Instagram @indodots Selasa (9/6/2026), tampak empat sejoli sedang nongkrong di Siring Jalan Zafry Zam-zam, Banjarmasin Barat.
Dua di antaranya tampak asik berpangku dan bersentuhan, tanpa peduli lingkungan sekitar.
Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan menuai kecaman hingga keresahan oleh masyarakat sekitar, salah satunya disampaikan Syarif (23) yang sehari-hari bekerja di kawasan tersebut.
Menurutnya, hal itu dinilai mengganggu ketertiban umum.
Tempatnya Minim Penerangan
Ia mengungkapkan, sebelum video tersebut viral, kawasan Siring Zafry Zam-zam memang menjadi magnet anak muda berkumpul, karena tempatnya dinilai minim penerangan dan banyak tempat untuk sembunyi-sembunyi berkelompok maupun berduaan.
“Entah apa yang mereka lakukan. Yang jelas di sini kalau malam gelap dan banyak yang berkumpul. Kalau siang itu sedikit yang terlihat,” ujarnya. Rabu (10/6/2026).
Fenomena ini pun langsung direspons oleh Satpol PP Banjarmasin. Spanduk imbauan telah dipasang dan sejumlah personel intens melakukan patroli disertai peneguran jika menemukan sekelompok remaja hingga sejoli yang asik berduaan.
“Laporan sudah kami terima dari kemarin pagi. Di lapangan kita juga tegur pasangan yang kedapatan berduaan dan spanduk imbauan kita pasang barusan di sejumlah titik,” ujar Hendra, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin.
Satpol PP Lakukan Pendataan Identitas
Selain menegur, kepada pemuda pemudi yang kedapatan berduaan, Satpol PP juga memberikan pengertian dengan melakukan sosialisasi di tempat. Bahkan, petugas juga menyempatkan untuk melakukan pendataan identitas.
Sebab menurut Hendra, hal tersebut untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) di kawasan Siring Zafry Zam-zam.
Hendra menegaskan, jika dalam patroli petugas mendapati perbuatan yang dinilai asusila, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan memanggil pihak orang tua ataupun wali.
Lebih lanjut, Satpol PP juga meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, disertai kemungkinan sanksi sosial berupa bersih-bersih kantor Satpol PP sebagai efek jera.
“Jika kita menemukan, maka assessmentnya demikian. Sebagai upaya memberikan efek jera kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno