BANJARMASIN - Keberadaan SPBU di Jalan Zafry Zam-zam, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, bukan hanya macet setoran sewa lahan ke Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun, lokasinya juga diduga menutupi aliran sungai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menyebut pihak pengusaha sempat menunggak biaya sewa hampir tiga tahun ke belakang. Biaya sewanya mencapai Rp50 juta rupiah pertahun.
Namun terbaru, pihak penyewa dikatakan sudah membayar sebesar Rp50 juta untuk melunasi satu tahun masa sewa. Posisi itu, menurutnya, membuat pihak penyewa selamat dari klausul pembatalan.
Pasalnya, jika masa tunggakan mencapai tiga tahun, Pemko Banjarmasin bisa melakukan pelepasan kontrak.
“Di dalam perjanjian disebutkan bahwa jika pihak penyewa menunggak pembayaran selama 3 tahun berturut-turut, maka aset lahan tersebut akan langsung diambil alih oleh pemerintah,” ujarnya. Kamis (4/6/2026).
Sebagai tindak lanjut terhadap dua tahun sisanya, Edy meminta Bagian Aset untuk berkomunikasi secara tersurat untuk pihak penyewa agar segera menuntaskan kewajiban.
Di sisi lain, Edy juga menilai, terdapat sejumlah titik kelemahan dalam isi kontrak warisan masa lampau tersebut.
Dibeberkannya, kontrak jangka panjang Pemko Banjarmasin dan pihak swasta tersebut sudah terjalin mulai 2001 dan baru akan berakhir pada tahun 2030 mendatang.
Hasil identifikasi, tidak ada klausul peninjauan tarif berkala. Artinya, nominal sewa Rp50 juta pertahun bertahan sampai selesai masa kontrak.
Selain itu, ?berdasarkan saran, nilai apresial tersebut harus dilakukan peninjauan ulang karena kondisi ekonomi dulu dan sekarang sudah jauh berubah.
Kondisi tersebut, menurutnya, cukup merugikan Pemko Banjarmasin. Pasalnya, tarif Rp50 juta per tahun di 2026 sekarang dinilai sudah tidak relevan.
Terlebih, aset yang selama ini digunakan sewa sebagai SPBU tersebut berposisi di tempat strategis. Untuk itu, BPKPAD tengah mengkaji langkah alternatif untuk melihat peluang revisi perjanjian.
“Mungkin kita perlu pendampingan dan bantuan untuk melihat kemungkinan itu,” paparnya.
Sementara itu, ia mengakui, dahulunya lokasi tersebut merupakan daerah aliran sungai, jika rencana pengendalian banjir berbasis National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di sana mulai digarap untuk mengembalikan fungsi sungai, tak menutup kemungkinan keberadaan SPBU akan dipertimbangkan ulang.
Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin, Husni Thamrin menyebut lokasi SPBU tersebut dahulunya daerah aliran sungai yang kini telah tertutup.
Fakta sejarah mengungkapkan, jalur tersebut terdahulunya berupa sungai aktif yang menghubungkan Sungai Jalan Sutoyo S dan Sungai Jalan Zafry Zam-zam.
Ia menilai, saat ini keterhubungan sungai tersebut telah terhambat oleh pembangunan SPBU.
Husni menegaskan, secara ideal, jalur air tidak boleh tersumbat. Sejurus itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi keberadaan bangunan tersebut.
“Jika masa izinnya sudah habis atau ditemukan pelanggaran, idealnya bangunan tersebut ditiadakan agar fungsi sungai sejarahnya bisa dikembalikan dan dikupas kembali fungsinya,” tegasnya.
Terkait penyebab banjir yang kerap melanda Jalan Zafry Zam-zam, Husni menjelaskan kawasan tersebut memang dataran yang rendah dan terintegrasi langsung ke daerah aliran sungai (DAS) Barito.
Ketika pasang rob datang, jalanan rawan tergenang panjang. Selain karena rendah dan dipicu rob, keberadaan jalur sungai yang kini hilang karena SPBU juga sedikit banyaknya berpengaruh dalam mengantisipasi datangnya banjir, meski aliran sirkulasi sungai masih tetap ada alias tidak buntu total.
“Jalurnya memang tidak buntu dan masih ada jalur lain yang menghubungkannya ke Sungai Barito, seperti sungai di depan Majid Jami Teluk Dalam,” jelasnya.
Namun demikian, Husni menilai dari rencana program NUFReP yang mencakup Sungai Zafry Zam-zam ke depan, langkah tersebut dinilai dapat mengembalikan keberadaan sungai. Sehingga, fungsi sungai dapat dihidupkan kembali dan ditembuskan sesuai rencana pengerjaan.
“Jika seluruh jalur dibuka kembali, maka arus air akan lancar dan genangan akan lebih berkurang dan terkendali,” tandasnya.
Di sisi lain, Manager SPBU Teluk Dalam, Hidayat membenarkan terkait kondisi tagihan yang sempat dijelaskan BPKPAD Banjarmasin.
Meski demikian, kata dia, pemilik usaha tetap berkomitmen mengejar pelunasan, kemungkinan masih menunggu waktu membayar dua tahun masa sewa yang tertunggak.
“Rencananya memang seperti itu, pemilik tetap ingin memenuhi kewajiban,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan SPBU ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Sekarang, dimiliki oleh seorang pengusaha asal Hulu Sungai Utara (HSU).
Terkait lokasi lahan yang dahulunya jalur sungai, ia tak bisa memberikan penjelasan lebih. Sebab menurutnya, pemilik yang sekarang merupakan orang kedua, dahulunya SPBU sempat dijual dan berganti kepemilikan.
“Masalah jalur sungai tertutupi, itu juga keputusan Pemko di masa lalu dan kontrak masih berlangsung hingga 2030,” ungkapnya. (van)
Editor : Muhammad Rizky