RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mulai dicairkan pada 5 Juni 2026 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan pencairan menyasar sebanyak 6.143 penerima.
“Pembayaran gaji dan TPP ke-13 ASN, insyaallah per tanggal 5 Juni 2026,” ujarnya, Rabu (3/6).
Ia merinci, jumlah penerima terdiri dari 3.991 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.150 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK), serta dua orang kepala daerah.
Untuk pembayaran tersebut, Pemko Banjarmasin menyiapkan anggaran sebesar Rp45,57 miliar.
“Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp45.575.171.297,” jelasnya.
Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN pada perangkat daerah.
Senada, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 bagi dilakukan pada pekan pertama Juni 2026.
Selain itu, pencairan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Banjarmasin untuk membantu kebutuhan pegawai.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, insyaallah gaji ke-13 akan dicairkan pada pekan pertama Juni ini,” ujarnya.
Terkait mekanisme pencairan, Pemko Banjarmasin mengupayakan seluruh pembayaran dilakukan sekaligus dan tidak secara bertahap.
“Kemungkinan langsung dikeluarkan, tidak bertahap. Tapi kepastiannya nanti kami koordinasikan lagi dengan Kepala BPKPAD,” jelasnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Ichrom menyebut masih ada kemungkinan belum menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pasalnya, skema penganggaran PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu.
“PPPK paruh waktu sementara mungkin belum dapat. Kalau tidak salah penggajiannya masuk belanja barang dan jasa,” paparnya.
Menurutnya, ASN dan PPPK penuh waktu dapat menerima gaji ke-13 karena penghasilannya dianggarkan melalui pos belanja pegawai yang memang memungkinkan pemberian komponen tersebut.
Editor : Arif Subekti