PPK Ganti, Proyek di Banjarmasin Alami Perlambatan
Endang Syarifuddin• Rabu, 3 Juni 2026 | 14:20 WIB
MELAMBAT:Pergantian PPK di sejumlah SKPD disebut menjadi salah satu penyebab melambatnya proses pengadaan karena harus menunggu penyesuaian administrasi pada sistem pengadaan nasional. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengalami perlambatan.
Penyebabnya bukan karena kekurangan anggaran atau minimnya penyedia jasa, melainkan proses administrasi pasca pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum tuntas.
Pergantian kepala SKPD yang terjadi beberapa waktu lalu otomatis diikuti perubahan PPK.
Kondisi tersebut berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa karena akun pejabat baru harus terlebih dahulu diperbarui dalam sistem pengadaan nasional yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Banjarmasin, Zuraida, mengungkapkan bahwa proses pengadaan yang ditangani Kelompok Kerja (Pokja) PBJ sejauh ini berjalan cukup baik.
Namun, untuk kegiatan yang dilaksanakan langsung oleh PPK di masing-masing SKPD masih memerlukan penyesuaian administrasi.
"Untuk pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja PBJ progresnya sudah cukup signifikan. Sedangkan yang dilaksanakan langsung oleh PPK di SKPD terus kami koordinasikan agar tetap berjalan sesuai rencana," ujarnya usai mengikuti rapat monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, Rabu (3/6/2026).
Menurut Zuraida, kendala terbesar berada pada proses perubahan akun di sistem Inaproc. Berbeda dengan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dapat diperbarui oleh admin daerah, perubahan akun Inaproc harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dampaknya, setiap terjadi pergantian PPK, pemerintah daerah harus mengajukan laporan resmi kepada LKPP dan menunggu proses verifikasi dari pusat.
"Kami harus membuat tiket ke LKPP untuk proses pergantian PPK. Karena ketika kepala SKPD berganti, maka pejabat pembuat komitmennya juga berubah. Proses ini kadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," katanya.
Ia mengakui, dalam beberapa kasus proses perubahan akun tersebut bisa memakan waktu hingga satu bulan. Padahal proyek pembangunan dituntut segera berjalan agar target pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran tidak terganggu.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah, PBJ Banjarmasin tidak hanya mengandalkan mekanisme pelaporan resmi. Koordinasi langsung dengan pihak LKPP juga dilakukan agar kendala yang dihadapi daerah dapat segera ditindaklanjuti.
"Selain melalui tiket resmi, kami juga berkoordinasi langsung dengan personel di LKPP agar kendala yang dihadapi daerah bisa diketahui lebih cepat dan mendapat perhatian," jelasnya.
Meski belum sampai menghambat proyek secara luas, PBJ mengingatkan seluruh SKPD agar segera melaporkan setiap kendala yang muncul. Langkah itu dinilai penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi hambatan serius bagi pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kami berharap seluruh SKPD aktif melaporkan kendala yang dihadapi. Jika sudah berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan, tentu akan kami upayakan langkah percepatan agar tidak menghambat pembangunan," pungkas Zuraida.