RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Ketua RT hasil pemilihan warga di sejumlah kelurahan di Banjarmasin hingga kini masih belum dilantik.
Kondisi itu mendapat sorotan DPRD Kota Banjarmasin karena dikhawatirkan mengganggu pelayanan administrasi dan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, meminta pemko segera menuntaskan segera.
Menurutnya, hasil pemilihan yang telah dilaksanakan warga harus mendapatkan kepastian agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang proses pemilihannya sudah sesuai aturan dan calon tersebut memperoleh suara terbanyak, hasilnya harus dihormati. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan membuat status RT terpilih menggantung,” ujarnya, Selasa (2/6/2026) siang.
Politisi PKS ini menilai keberadaan RT sangat penting karena menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Mulai dari pengurusan surat pengantar, pendataan warga hingga berbagai urusan administrasi lainnya, semuanya bergantung pada keberadaan ketua RT yang definitif.
Karena itu, ia berharap setiap kendala yang muncul dapat segera diselesaikan. Menurutnya, selama tidak ditemukan pelanggaran yang mendasar dan bertentangan dengan aturan, proses pelantikan seharusnya tidak perlu berlarut-larut.
“Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena persoalan yang sebenarnya bisa segera diselesaikan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Diyannoor, mengakui masih ada ketua RT terpilih yang belum dilantik. Namun, ia menjelaskan bahwa sebagian besar persoalan yang menjadi penghambat bersifat kasuistis dan berbeda-beda di setiap wilayah.
Menurutnya, data rinci mengenai jumlah RT yang belum dilantik berada di masing-masing kecamatan karena proses pemilihan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Kalau data detailnya ada di kecamatan. Kami terus melakukan koordinasi dan pemantauan agar setiap persoalan yang muncul bisa segera diselesaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa kendala berkaitan dengan dinamika yang muncul saat proses pemilihan berlangsung, keberatan dari pihak tertentu, hingga persoalan administrasi yang masih memerlukan penyelesaian.
Meski demikian, Pemko tidak menginginkan persoalan tersebut berlangsung terlalu lama. Kecamatan diminta aktif melakukan pembinaan dan mediasi agar setiap permasalahan dapat segera menemukan titik temu.
“Kami berharap kecamatan dapat mempercepat penyelesaian setiap permasalahan yang ada. Jangan sampai terlalu lama karena dapat berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin cepat persoalan diselesaikan maka semakin cepat pula ketua RT terpilih dapat menjalankan tugasnya. Dengan begitu, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada warga di tingkat lingkungan dapat kembali berjalan normal.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan roda pemerintahan di tingkat lingkungan tidak terganggu,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno