Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tarif Sampah Mau Dinaikan Pemko Banjarmasin, Ini Yang Diinginkan Dewan

Endang Syarifuddin • Senin, 1 Juni 2026 | 10:38 WIB
Petugas sedang mengangkut sampah dari TPS. Pemko Banjarmasin berencana menaikkan tarif retribusi sampah. (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Petugas sedang mengangkut sampah dari TPS. Pemko Banjarmasin berencana menaikkan tarif retribusi sampah. (Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Warga Banjarmasin kemungkinan harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar retribusi sampah. Pemko Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan kenaikan tarif. Namun, DPRD mengingatkan agar peningkatan biaya itu dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik.

Usulan kenaikan retribusi tersebut masuk dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini digodok panitia khusus (Pansus) DPRD bersama sejumlah SKPD.

Sekretaris DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono menjelaskan kenaikan untuk rumah tangga tidak terlalu besar. Pada golongan A1 hingga seterusnya, tarif hanya diusulkan naik Rp1.000 per bulan. Namun, untuk sektor usaha dan industri kenaikannya lebih signifikan.

“Untuk tarif keluarga kenaikannya sekitar seribu rupiah. Sedangkan untuk industri besar bisa sampai 100 persen. Tetapi kami juga mempertimbangkan keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan,” ujarnya usai pertemuan dengan DPRD Kota Banjarmasin, Senin (1/6/2036).

Meski kenaikan untuk rumah tangga relatif kecil, usulan tersebut tetap menjadi perhatian para wakil rakyat. Sebab, persoalan sampah masih menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar buat Pemko Banjarmasin.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang juga tergabung dalam Pansus Perubahan Perda, Zainal Hakim menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan usulan kenaikan retribusi selama pelayanan ikut ditingkatkan.

Menurut politisi PKB ini, masyarakat maupun pelaku usaha berhak mendapatkan layanan yang lebih maksimal jika diwajibkan membayar lebih mahal.

“Kami menerima usulan perubahan retribusi dari SKPD. Tapi kalau ada kenaikan, maka pelayanannya juga harus meningkat. Khususnya sektor niaga, harus benar-benar mendapatkan pelayanan maksimal agar seimbang dengan yang mereka bayar,” tegasnya.

Ia menilai peningkatan layanan harus terlihat nyata. Mulai dari ketepatan jadwal pengangkutan sampah, kebersihan lingkungan, hingga penanganan keluhan masyarakat. “Jangan sampai masyarakat dibebani biaya lebih tinggi, tetapi pelayanan yang diterima masih sama seperti sekarang,” tekannya.

Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, tarif retribusi sampah rumah tangga saat ini berkisar Rp3 ribu hingga Rp16 ribu per bulan. Sementara sektor niaga kecil dikenakan tarif Rp5.500 hingga Rp6.500 per bulan, niaga menengah Rp45 ribu sampai Rp60 ribu per bulan, dan niaga besar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Besaran tarif baru yang akan diberlakukan masih menunggu hasil pembahasan antara DPRD dan Pemko Banjarmasin.

Editor : M Oscar Fraby
#retribusi sampah #DPRD Banjarmasin #DLH