Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Cuma Wajib, Pengelola Event Juga Harus Difasilitasi 

Endang Syarifuddin • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:44 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, meminta Pemko tidak hanya mewajibkan pengelola event mengurus sampah sendiri, tetapi juga menyediakan fasilitas dan pendampingan agar aturan berjalan efektif.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, meminta Pemko tidak hanya mewajibkan pengelola event mengurus sampah sendiri, tetapi juga menyediakan fasilitas dan pendampingan agar aturan berjalan efektif.(Foto: Dok Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mewajibkan pengelola hajatan dan event mengurus sampah sendiri mendapat dukungan dewan. Namun di sisi lain, para penyelenggara kegiatan juga dinilai perlu difasilitasi agar aturan tersebut bisa berjalan efektif di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, mengatakan kebijakan pengelolaan sampah pada kegiatan yang mengumpulkan banyak orang memang sudah tepat. Sebab selama ini sampah usai acara sering menjadi persoalan yang akhirnya dibebankan kepada pemerintah.

“Jangan sampai selesai kegiatan, sampah ditinggalkan begitu saja lalu pemerintah yang harus membereskan semuanya,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Meski mendukung aturan tersebut, Rian menilai Pemko juga harus memahami kondisi para pelaku event maupun penyelenggara hajatan.  Tidak semua pihak memiliki akses terhadap jasa pengangkutan sampah maupun sistem pengelolaan sampah. Karena itu butuh dukungan dari Pemko.  

Mulai dari penyediaan informasi jasa angkut sampah resmi, kemudahan akses bank sampah dan pihak ketiga pengolah sampah, hingga pelatihan pengelolaan sampah bagi penyelenggara kegiatan.

“Jangan hanya diwajibkan, tapi juga harus dibantu mekanismenya seperti apa,” tambahnya.

Politisi Fraksi Golkar itu juga mendorong adanya insentif bagi pihak yang taat aturan pengelolaan sampah. Misalnya berupa penghargaan atau kemudahan pengurusan izin kegiatan berikutnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin juga siap mendukung penerapan sanksi tegas bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.

“Kalau melanggar tentu harus ada sanksi. Tapi yang mau bertanggung jawab juga perlu pendampingan,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama. Penyelenggara kegiatan wajib mengurus sampahnya, pemerintah menyediakan fasilitas dan pengawasan, sementara masyarakat ikut mendukung penerapannya.

"Komisi III siap memanggil pihak terkait, termasuk DLH maupun penyelenggara kegiatan, untuk memastikan aturan pengelolaan sampah berjalan adil dan efektif," tutup Rian.

Editor : Arif Subekti
#mendapat dukungan dewan #rencana pemkot banjarmasin #pengelola hajatan kelola sampah