RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kebiasaan membuang sampah sembarangan saat menggelar hajatan, pesta, hingga kegiatan besar di Kota Banjarmasin tampaknya tak bisa lagi dilakukan seenaknya. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kini tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan setiap penyelenggara acara bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Aturan itu dituangkan dalam tujuh Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan sampah yang saat ini sedang difinalisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin bersama bagian hukum.
Sekretaris DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hadicahyono mengatakan tujuh Perwali tersebut dibuat untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari sumbernya. Mulai dari lingkungan permukiman hingga kegiatan usaha dan acara yang mengumpulkan banyak orang.
“Jadi bukan hanya Pemerintah yang bertanggung jawab. Penyelenggara kegiatan juga wajib mengelola sampahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan aturan itu nantinya menyasar berbagai sektor. Di antaranya pengelolaan sampah retail modern, pengelolaan sampah sistem kawasan, pengelolaan sampah tingkat RW, bank sampah, aturan untuk hotel, restoran, dan kafe (Horeka) dan SPPG, hingga penguatan agen 3R.
Yang menjadi perhatian khusus adalah aturan untuk kegiatan yang mengumpulkan massa. Seperti pesta pernikahan, Pasar Ramadan, event, hingga kegiatan lainnya yang berpotensi menghasilkan banyak sampah dalam waktu singkat.
Menurut pria yang biasa disapa Wahyu ini, nantinya setiap penyelenggara kegiatan wajib memiliki komitmen pengelolaan sampah saat mengurus perizinan. Termasuk mekanisme pemilahan dan pengangkutan sampah setelah acara selesai.
“Misalnya sampah organik harus dipilah sendiri. Jadi tidak semuanya dibuang bercampur seperti selama ini,” katanya.
Tak hanya itu, sektor hotel, restoran, dan kafe juga akan diatur lebih ketat. Termasuk pengelolaan sampah di kawasan permukiman berbasis masyarakat melalui bank sampah dan agen 3R.
Saat ini draft tujuh Perwali tersebut disebut sudah masuk tahap pembahasan akhir di bagian hukum. DLH berharap aturan itu bisa segera diterbitkan agar menjadi acuan resmi pengelolaan sampah di Banjarmasin.
“Harapannya kesadaran masyarakat semakin meningkat dan volume sampah yang masuk ke TPA juga bisa ditekan,” pungkas Wahyu.
Editor : Arif Subekti